TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, menemui babak baru.
Kini, enam orang oknum anggota TNI di Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harrison, penetapan status tersangka itu, didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.
Richard menyebut, ada enam oknum TNI dari 15 orang yang dijadikan tersangka hingga saat ini.
Lantas, siapa saja sosok tersangka tersebut?
Baca juga: Jubir Timnas AMIN Sebut Hubungan Parpol dan Relawan Sangat Solid
Sosok Tersangka Penganiayaan
Dalam keterangannya, Kapendam IV Diponegoro mengatakan, enam oknum TNI merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah.
Mereka ialah, Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Hal tersebut, disampaikan Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku."
"Masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," ucap Richard.
Tentang Batalyon Infanteri 408/Raider
Sebagai informasi, Batalyon Infanteri 408/Suhbrastha (Yonif 408/Suhbrastha) merupakan batalyon infanteri elite organik di bawah Kodam IV/Diponegoro.
Dikutip dari Wikipedia.org, Yonif 408/SBH sekarang berada di bawah komando Korem 074/Warastratama.
Komando Korem 074/Warastratama berkedudukan di Jalan Sukowati, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
Adapun satuannya, Markas Komando Yonif 408/Suhbrastha berada di Kabupaten Sragen dan Boyolali, yakni Kompi Senapan A dan Kompi Senapan C di Kabupaten Sragen, serta Kompi Senapan B di Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Boyolali.
Kemudian, Kompi Bantuan dan Kompi Markas di Kabupaten Sragen.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Lebih lanjut, Kapendam IV Diponegoro menjelaskan, Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, Richard mengingatkan soal mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer.
Kemudian, melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi, mengatakan sebanyak 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali masih diperiksa tim penyidik TNI.
Kristomei mengatakan, pemeriksaan dan penyelidikan guna mendalami pelaku utama dari penganiayaan tersebut.
"Sedang diperiksa dan diselidiki sejauh mana keterlibatannya, misalnya siapa pelaku utama pemukulan, atau hanya sekedar ikut ikutan narik motor korban, dan sebagainya."
"Makanya pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata Kristomei ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/1/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku penganiayaan mengaku terganggu pada suara knalpot brong para korban.
Lantas, mereka emosi karena knalpot brong terus digeber saat melintasi jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.
"Tepatnya di depan Markas Kompi 8 Yonif Raiders 408," ucapnya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Relawan
Respons Ganjar soal Penetapan Tersangka 6 Oknum TNI
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, merespons penetapan tersangka terhadap enam dari 15 oknum TNI yang mengeroyok pendukungnya di Boyolali.
Ganjar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat dari TNI untuk menyelesaikan polemik tersebut.
"Dengan penetapan tersangka ini saya kira menjadi pelajaran buat kita semuanya kita untuk saling kontrol tidak semena-mena," kata Ganjar di Jepara, Selasa (2/1/2024).
Selain itu Ganjar mengimbau relawan, pengusung, dan pendukungnya untuk taat hukum, sehingga sama-sama saling menghormati.
"Cukuplah pelajaran hari ini agar kita bisa saling menghormati. Tapi saya apresiasi pada TNI yang melakukan tindakan cepat dan kami senang karena mendapatkan informasi perkembangan terus-menerus," jelasnya.
Selanjutnya jika sudah masuk ke pengadilan, kata Ganjar, pihaknya akan memantau sehingga keadilan sampai ke masyarakat.
Baca juga: Pemeriksaan Sementara, Penyebab Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar karena Terganggu Suara Knalpot Brong
Sebagaimana diketahui, sejumlah sukarelawan Ganjar-Mahfud diduga menjadi korban pengeroyokan oknum TNI pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan ada yang dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali.
Sebelumnya, hanya 2 relawan Ganjar-Mahfud yang dirawat inap di RSUD Pandan Arang Boyolali pasca insiden.
Yakni, Arif Diva Ramandani (20) dan Slamet Andono (26) mengalami luka-luka.
Namun, relawan yang dirawat kini bertambah.
Yanuar, yang semula menjalani rawat jalan dilarikan lagi ke RSUD Pandan Arang Boyolali.
Ia kembali dibawa ke rumah sakit pada Senin (1/1/2024), setelah keluarga melihat ada pendarahan di mata warga Desa Randusari, Kecamatan Teras.
"Keluarga tak mau ambil resiko, kemudian dibawa ke rumah sakit. Oleh pihak rumah sakit, (korban) diminta rawat inap," kata Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta, Selasa (2/1/2024), dilansir TribunSolo.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Simpatisan Ganjar-Mahfud Boyolali yang Opname Bertambah, Alami Pendarahan di Mata
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Gita Irawan, Rahmat Fajar Nugraha, TribunSolo.com, Tri Widodo)