News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pemilih menujukkan contoh beberapa surat suara berdasarkan warna saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Simak cara pindah memilih atau TPS agar tetap mencoblos di Pemilu 2024 bagi mahasiswa luar daerah. Cukup bawa KTP dan surat keterangan mahasiswa aktif

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pindah memilih atau pindah TPS di Pemilu 2024 bagi mahasiswa luar daerah.

Mahasiswa yang berasal dari luar daerah tetap bisa menggunakan haknya untuk mencoblos pada saat Pemilu 2024.

Apabila mereka tidak berada di tempat sesuai domisili atau alamat di KTP, mahasiswa dapat mengajukan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Misal mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara yang kuliah di Yogyakarta dan tidak memungkinkan untuk pulang kampung.

Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa

Untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, mahasiswa luar daerah hanya perlu membawa KTP dan surat keterangan mahasiswa aktif ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat.

Baca juga: Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau

Inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi mahasiswa luar daerah, dikutip dari akun Instagram Humas Jogja dan kpu.go.id:

1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota

3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan mahasiswa aktif yang ditandatangani dan cap basah dari perguruan tinggi

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat Pindah TPS

Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih di Pemilu 2024:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Masih dari kpu.go.id, layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.

Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mengurus pindah memilih harus dilakukan tujuh hari sebelum hari H pemilihan.

Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini