TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang mendaftar jadi pengawas TPS Pemilu 2024, simak 40 soal yang muncul dalam tes wawancara.
Tes wawancara menjadi satu tahapan yang wajib diikuti pelamar dalam seleksi pengawas TPS Pemilu 2024.
Tes wawancara pengawas TPS Pemilu 2024 terdiri dari lima kategori.
Yaitu pengetahuan pemilu; integritas diri, komitmen dan motivasi; kemampuan komunikasi dan kerja tim; kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi; dan pengetahuan muatan lokal.
Oleh karena itu, pelamar pengawas TPS Pemilu 2024 wajib mempelajari sejumlah materi atau soal yang bisa saja ditanyakan saat tes wawancara.
Baca juga: 30 Soal Tes Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya
Inilah contoh 40 soal tes wawancara pengawas TPS yang bisa menjadi bahan persiapan:
1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat?
Jawaban: (Jelaskan nama, usia, alamat rumah, pekerjaan, pengalaman organisasi, hingga pendidikan terakhir)
2. Apa motivasi Anda mendaftar jadi Pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Motivasi saya mendaftar jadi anggota Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah ikut serta dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Selain itu, saya akan ingin membuktikan pengawas TPS Pemilu 2024 bisa menjadi bagian yang ikut menentukan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan jujur, transparan, dan demokratis.
3. Mengapa Anda tertarik menjadi Pengawas TPS?
Jawaban: Hal ini karena saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana atau pengawas TPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.
Selain itu, saya memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas TPS.
4. Apa yang Anda ketahui tentang Pengawas TPS?
Jawaban: Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020 pasal 1 ayat 11, pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu tugas pengawasan di tingkat Kelurahan/Desa.
5. Apa tugas dari Pengawas TPS?
Jawaban: Mengawasi pra-pemungutan, proses pemungutan, penghitungan suara, dan melaporkan hal-hal yang terjadi di TPS pada pengawas tingkat desa.
6. Apa yang Anda lakukan jika terpilih Pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Saya akan melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan menggunakan kewenangan yang saya miliki dalam mengawasi TPS agar Pemilu 2024 dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil).
7. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan jika terpilih menjadi Pengawas TPS?
Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas pengawasan serta berkomitmen untuk menjamin pemilu dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?
Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan/desa setiap saat.
9. Apakah Anda pernah menjadi Pengawas TPS?
Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)
Misal: Ya, saya sudah pernah menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2019 dan Pemilukada 2021.
Jawaban lain: Saya belum pernah menjadi Pengawas TPS. Ini adalah pengalaman pertama saya mengikuti seleksi Pengawas TPS.
Jika nanti terpilih, ini adalah kali pertama saya menjadi Pengawas TPS.
10. Jika sudah pernah menjadi Pengawas TPS, kapan dan apa saja tugas Anda?
Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)
Misal: Saya menjadi pengawas TPS di Desa Mapan, TPS 5.
Tugas saya melakukan pengawasan sebelum pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pada saat pemungutan suara, proses pemungutan suara, penghitungan surat suara, sampai mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
11. Darimana Anda mengetahui pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Saya mengetahui pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dari media sosial yaitu Instagram Bawaslu RI atau Instagram Bawaslu setempat.
12. Apakah Anda memiliki pengalaman di organisasi?
Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)
Misal: Ya, saya pernah memiliki pengalaman di organisasi kampus yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai Kepala Departemen Sosial, Politik, Hukum, dan HAM.
13. Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan?
Jawaban: Hari Rabu, 14 Februari 2024.
14. Mengapa Pemilu 2024 disebut dengan pemilu serentak?
Jawaban: Sebab dalam Pemilu 2024, baik Pileg 2024 maupun Pilpres 2024 akan digelar bersamaan dalam satu hari.
Kemudian disusul gelaran Pemilukada atau Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.
15. Siapa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?
Jawaban: Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR RI, anggota DPD, dan presiden-wakil presiden.
16. Berapa jumlah partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024?
Jawaban: Ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.
17. Berapa jumlah pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti Pemilu 2024?
Jawaban: Ada tiga pasangan capres-cawapres.
18. Ada berapa jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 dalam satu TPS?
Jawaban: Hanya ada satu pengawas di setiap TPS.
19. Siapa saja yang wajib ada atau hadir di TPS?
Jawaban: Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, satu pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.
20. Berapa lama masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
21. Apa saja kewenangan pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Kewenangan pengawas TPS pada Pemilu 2024 di antaranya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Juga menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
22. Apa saja kewajiban pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Pertama, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
Kedua, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
23. Apa yang Anda ketahui tentang larangan sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Dia juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
Pengawas TPS juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
24. Apa yang Anda ketahui tentang Form A?
Jawaban: Form A merupakan alat kerja Pengawas TPS.
Setiap peristiwa wajib dicatat dalam Formulir Model A.
Kemudian form A dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Kelurahan/Desa.
25. Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap TPS?
Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
26. Berapa jumlah Pengawas TPS pada Pemilu?
Jawaban: Dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020 pasal 43 ayat 2, setiap TPS memiliki satu orang pengawas TPS sesuai dengan peraturan yang ada.
27. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk Pemilu?
Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
28. Apa saja perlengkapan di TPS?
Jawaban: Surat suara, tinta, segel, dan alat coblos.
29. Apa yang Anda ketahui tentang DPT, DPTb, dan DPK?
Jawaban: DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.
Mereka bisa mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 dengan membawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih (C6).
DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan. Contohnya, pemilih yang pindah memilih ke TPS lain.
Mereka mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 membawa e-KTP dan surat pindah memilih (A5).
Sementara DPK adalah Daftar Pemilih Khusus yaitu Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb tapi punya hak memilih.
Mereka mencoblos pukul 12.00-13.00 cukup dengan membawa e-KTP ke TPS sesuai alamat pada e-KTP dalam satu Kelurahan/Desa.
30. Ada berapa surat suara dalam Pemilu 2024?
Jawaban: Ada 5 surat suara dengan warna penanda yang berbeda-beda.
-Surat suara dengan warna penanda abu-abu untuk mencoblos presiden dan wakil presiden
- Surat suara dengan warna penanda merah untuk mencoblos anggota DPD.
- Surat suara dengan warna penanda kuning untuk mencoblos anggota DPR.
- Surat suara dengan warna penanda biru untuk mencoblos anggota DPRD provinsi.
- Surat suara dengan warna penanda hijau untuk mencoblos anggota DPRD kabupaten/kota
31. Apa langkah Anda bila terpilih menjadi Pengawas TPS ketika menemukan kotak suara tidak terkunci/tidak disegel/segel rusak?
Jawaban: Pertama, saya akan meminta penjelasan Ketua KPPS. Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video.
Kemudian saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
32. Bagaimana jika ada masalah kotak Suara ditemukan disimpan di tempat yang tidak aman/diragukan keamanannya?
Jawaban: Saya akan memberikan saran agar penyimpanan kotak suara dipindah.
Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video.
Kemudian saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
33. Apa langkah Anda apabila melihat pemilih dipengaruhi orang lain saat mencoblos?
Jawaban: Saya akan memberikan teguran.
Jika diabaikan, maka saya akan mencatat peristiwa itu ke dalam Formulir Model A nama pihak terlibat dengan melampirkan bukti foto/video serta melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
34. Bagaimana cara berkoordinasi dan konsultasi antar pengawas TPS?
Jawaban:
- Koordinasi dengan pengawas TPS di wilayah serupa
Berkomunikasi dengan pengawas di wilayah yang sama.
- Koordinasi dengan pengawas TPS di wilayah berbeda
Berkoordinasi dengan pengawas TPS di wilayah lain jika diperlukan
- Konsultasi dengan Panwaslu
Konsultasi dengan panitia pengawas kecamatan jika diperlukan
35. Bagaimana sikap Anda dalam menjaga netralitas sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Sikap yang saya terapkan mengikuti aturan KPU dan Bawaslu, yaitu tidak menerima atribut, bingkisan, dan sejenisnya dari pihak mana pun.
Selain itu, tidak terpengaruh isu negatif tentang salah satu kandidat, bersikap adil, transparan, dan profesional dalam mengawasi proses pemungutan suara, serta tidak terlibat pembicaraan sensitif terkait preferensi kandidat.
36. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah?
Jawaban:
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
37. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah dalam Pileg 2024?
Jawaban:
Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota berada pada kolom yang disediakan.
38. Apa saja kriteria agar surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah?
Jawaban:
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Tanda coblos pada kolom 1 calon perseorangan
39. Apa saja syarat pemungutan suara ulang?
Jawaban: Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan:
- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan
- Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;
- Petugas KPPS merusak lebih dari 1 Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
- Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb
40. Bagaimana tugas pengawasan penyerahan kotak suara ke PPK melalui PPS?
Jawaban:
- Pengawas TPS mendampingi KPPS menyerahkan kotak suara ke PPK melalui PPS
- Memeriksa dan memastikan kotak suara TPS yang diserahkan dalam kondisi terkunci dan tersegel dan tidak rusak.
- Mendokumentasikan berita acara penerimaan kotak suara.
- Melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)