TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 dengan alasan menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap menjadi alasan diperbolehkannya seseorang untuk pindah memilih atau TPS pada saat Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas mengatakan, mereka tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024 asal mengajukan pindah memilih atau TPS.
"Pasien yang sudah memiliki jadwal rutin untuk kontrol atau menjalani terapi, pada saat hari H, bisa memilih terlebih dahulu di TPS dia terdaftar," kata dia.
"Sementara yang menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, bisa mengajukan pindah memilih atau TPS," tambahnya.
Cara Pindah Memilih atau TPS Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien
Untuk mengurus pindah memilih, lanjut Devid, mereka hanya perlu membawa KTP dan bukti pendukung.
Bukti pendukung tersebut berupa surat keterangan riwayat rawat inap dari rumah sakit.
Bisa juga surat rujukan atau surat kontrol bagi pasien yang tidak memungkinkan untuk memilih di TPS terdaftar karena terbentur waktu.
Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap:
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.
3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan riwayat rawat inap dari rumah sakit.
4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Devid juga mengatakan, batas waktu kepengurusan pindah memilih bagi pemilih yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap adalah 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.
Baca juga: Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024
Alasan Pindah TPS
Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masih dari kpu.go.id, layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.
Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.
Selain menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, ada sejumlah alasan pemilih diperbolehkan untuk pindah TPS pada Pemilu 2024.
Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pindah Memilih Harus Diurus Langsung
Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan."
"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)