Sebagaimana diketahui, sejumlah sukarelawan Ganjar-Mahfud diduga menjadi korban pengeroyokan oknum TNI pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan ada yang dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali.
Sebelumnya, hanya dua relawan Ganjar-Mahfud yang dirawat inap di RSUD Pandan Arang Boyolali pasca insiden.
Yakni, Arif Diva Ramandani (20) dan Slamet Andono (26) mengalami luka-luka.
Namun, relawan yang dirawat kemudian bertambah.
Yakni, Yanuar, yang semula menjalani rawat jalan dilarikan lagi ke RSUD Pandan Arang Boyolali.
Pengeroyokan itu diketahui dipicu karena oknum anggota TNI saat itu merasa terganggu dengan suara knalpot brong milik para korban yang sedang melintas di depan markas.
Imbasnya,15 dari enam anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka masing-masing berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M," kata Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison, Selasa (2/1/2024).
Richard mengatakan, saat ini proses penyidikan kasus masih terus berjalan.
Di sisi lain, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk para korban.
Pengajuan tersebut guna meminta pendampingan untuk korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Muhammad Zulfikar)