TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu 2024.
Pemilu 2024 terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.
Artinya, Pemilu 2024 kurang berapa hari lagi?
Bila dihitung mundur dari Kamis (11/1/2024) hari ini, masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih akan mencoblos kurang dari 1,5 bulan lagi.
Tepatnya, Pemilu 2024 akan digelar kurang dari 33 hari lagi.
Dalam Pemilu 2024, pemilih dapat menggunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Selain itu, mereka juga akan memilih anggota legislatif mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Inilah lima hal yang dipilih pada Pemilu 2024:
1. Anggota DPRD kabupaten/kota
2. Anggota DPRD provinsi
Baca juga: Pemilih hijau: Seberapa penting isu lingkungan dan transisi energi dalam kontestasi Pemilu 2024?
3. Anggota DPR RI
4. Anggota DPD RI
5. Presiden dan wakil presiden
Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 partai politik menjadi peserta Pemilu 2024.