News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Kasus Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali: 18 Saksi Telah Diperiksa

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengeroyokan oleh oknum TNI di depan Markas Yonif 408 /Sbh Kompi B Boyolali, jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu (30/12/2023). Denpom IV/4 Surakarta telah memeriksa 18 saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap simpatisan Ganjar Pranowo.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com.

TPN Ajukan Perlindungan dan Restitusi

Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap simpatisan Ganjar yang mendapatkan penganiayaan dari oknum anggota TNI di Boyolali.

Selain mengajukan perlindungan, TPN Ganjar-Mahfud juga mengajukan tuntutan supaya korban mendapatkan biaya restitusi atau kompensasi atas insiden pengeroyokan tersebut.

"Ini akan kami formulasikan dengan tim hukum yang mendampingi para korban ini untuk mengajukan tuntutan kompensasi," jelas anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifhdal Kasim, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).

Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo menjenguk relawan yang menjadi korban penganiayaan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). (HO)

Perihal kompensasi tersebut, Ifdhal mengatakan itu merupakan dorongan dari LPSK yang menyarankan agar korban mengajukan hal tersebut.

Oleh sebab itu, LPSK, sambungnya, bakal membantu pihaknya dalam proses pengajuan tuntutan ganti rugi kepada para korban.

"Oleh karena itu, LPSK sesuai mandat UU mereka punya mandat memberikan perlindungan medis dan nonmedis," ujarnya.

Tuntutan pengajuan restitusi itu akan dipersiapkan sebelum proses persidangan nanti berlangsung.

"Sebelum proses persidangan ini kami akan membuat tuntutan kompensasi berupa ganti kerugian yang dialami korban baik medis dan nonmedis," terang Ifdhal.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: BREAKING NEWS: 18 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penganiayaan Simpatisan PDIP di Boyolali.

(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan/Fahmi Ramadhan)(TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini