Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi munculnya wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saleh meminta untuk tidak gegabah menanggapi permintaan pemakzulan presiden.
Baca juga: Demokrat Harap Wacana Pemakzulan Jokowi Tak Buat Pemilu Gaduh
Pasalnya, permintaan tersebut bisa menimbulkan polemik dan kegaduhan yang tidak perlu.
Apalagi, saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pileg dan pilpres.
"Permintaan itu tidak jelas apa dasarnya. Mengapa sampai pada kesimpulan presiden harus dimakzulkan? Jangan hanya karena motif politik justru menimbulkan polemik dan perdebatan publik," kata Saleh kepada wartawan Senin (15/1/2024).
Saleh menjelaskan terkait pemakzulan Presiden, sudah diatur dengan tegas di dalam UUD 1945.
Baca juga: Setara Institute Sebut Pemakzulan Presiden Bisa Terjadi setelah Pilpres: Apalagi Jika 02 Kalah
Di dalam pasal 7A disebutkan bahwa presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum, berupa; pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Coba periksa, apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan presiden seperti yang diatur di dalam pasal tersebut? Bukankah malah justru sebaliknya bahwa presiden Jokowi bekerja sangat baik. Popularitasnya sangat tinggi. Masyarakat sangat menyukai," ujar Ketua DPP PAN itu.
Dalam kaitan ini, kata Saleh, permintaan pemakzulan itu dinilai sangat mengada-ngada, tidak ada konteksnya sama sekali.
Menurutnya, mungkin hanya mencari sensasi di tengah dinamika politik menjelang pilpres dan pileg.
Isu pemakzulan itu memiliki muatan politik yang sangat tinggi, dan sudah selayaknya diabaikan dan tidak ditanggapi.
"Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi dan tata negara kita. Jangan hanya karena perbedaan pilihan politik, lalu mengusulkan dan menggagas pemakzulan," ucap dia.
"Negara ini memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi semua pihak. Faktanya, ada banyak kelompok masyarakat lain yang mendukung program pembangunan yang dilaksanakan Jokowi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Saleh meminta semua pihak tidak memperkeruh situasi yang ada, dengan membawa isu yang borptensi merusak persatuan dan kesatuan.
"Bagaimana pun dinamika politiknya, persatuan harus diutamakan. Ini yang harus jadi pegangan semua pihak," tandas dia.
Baca juga: Setara Institute: Pemakzulan Presiden Jokowi Sulit Dilakukan Sebelum Pilpres
Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia. (*)