Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alat peraga kampanye (APK) Pemilu belakangan menjadi sorotan publik usai menumpuk di pinggir jalan, flyover, tiang listrik, pohon-pohon pinggir jalan, jembatan penyeberangan orang (JPO), sampai tempat pemakaman umum (TPU).
Menumpuknya alat peraga kampanye yang terpasang di flyover sempat dikritik publik karena mengganggu visual dan keindahan kota.
Teranyar, alat peraga kampanye bendera partai politik yang terpasang di Flyover Mampang, Jakarta Selatan memakan korban.
Pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami-istri terluka usai terjatuh dari motornya pada Rabu (17/1/2024).
Keduanya terjatuh karena ada bendera parpol yang terpasang di Flyover itu jatuh ke sisi jalan, tapi penyangga benderanya masih terikat di pagar besi.
Baca juga: Timnas AMIN Ngaku Tak Punya Uang untuk Perbanyak Alat Peraga Kampanye
Akibatnya pasangan suami istri tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang karena mengalami sejumlah luka-luka.
Lalu apa aturan pemasangan alat peraga kampanye?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, termuat aturan soal bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang bisa digunakan oleh peserta partai politik.
Peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf c.
Baca juga: Galiman Tewas Tersetrum saat Hendak Pasang Alat Peraga Kampanye
Adapun bahan kampanye pemilu dijelaskan dalam ayat (2) dapat berbentuk: selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyebaran bahan kampanye pemilu bisa disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan/atau rapat umum alias pada tempat ketika acara kampanye dilakukan.
Pada Pasal 70 ayat (1) bahan kampanye dilarang ditempel pada tempat ibadah rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan - jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.
Selain bahan kampanye, peserta pemilu juga bisa menggunakan alat peraga kampanye yang jadi salah satu metode kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Jenis alat peraga kampanye pemilu sebagaimana Pasal 34 ayat (2) yakni reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Adapun pemasangan alat peraga kampanye pemilu diminta untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye wajib dipasang pada lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan.
Lokasi pemasangannya juga ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU 15/2023, alat peraga kampanye sebagaimana Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum yang dimaksud ayat (1) yakni termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.
Diatur pula larangan pemasangan APK pada sarana dan prasarana publik seperti pepohonan, taman, stasiun, terminal, JPO atau halte.
Namun dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tidak memuat norma khusus yang mengatur sanksi bagi pelanggaran alat peraga kampanye.
KPU hanya mengatur pelanggaran soal alat peraga kampanye jika tidak dibersihkan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pelanggaran terkait hal tersebut, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.