"Namun undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban."
"Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara," ujarnya.
Dia juga berharap pejabat publik yang menyembunyikan hartanya dan tidak terdaftar dalam LHKPN supaya diberhentikan.
Di sisi lain, Nawawi meminta kepada siapa pun capres-cawapres yang nanti terpilih pada Pilpres 2024 agar menjadikan LHKPN menjadi salah satu kriteria ketika akan mengangkat seorang pejabat publik.
"Kami mohon capres-cawapres terpilih nantinya, menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik."
"KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada Presiden untuk ditindaklanjuti," harapnya.
(Tribunnews.com/Deni/Ashri Fadilla/Igman Ibrahim/Yohanes Liestyo)