“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur."
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Namun, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.
Tak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tapi sampai sekarang belum disahkan.
Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut permintaan supaya Gibran mundur sebagai Wali Kota Solo terlalu dipolitisasi.
"Saya pikir soal-soal seperti ini jangan terlalu juga dipolitisasi," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Dia mengatakan ada aturan bahwa Gibran tak perlu mundur dari jabatannya tersebut.
"Yaitu kan sudah ada aturan dan mekanismenya mengenai masalah kampanye dan cuti kampanye."
"Saya pikir pengambilan cuti dan lain-lain ada mekanismenya," ungkapnya.
Kata Bawaslu Solo
Cuti yang diambil Gibran kemudian menjadi perhatian dari Bawaslu Kota Solo.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma.
“Iya (jadi perhatian)," jelasnya pada Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.