"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” terangnya.
Pengambilan cuti tiga hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d. Isinya sebagai berikut:
Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Sesuai dengan kebutuhan bukan berarti bisa serta merta diartikan tidak terbatas.
Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.
Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan landasan itu, Poppy menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyoroti masalah ini.
“Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya,” terangnya.
Ada pula dalih lain bahwa Pasal 36 hanya dimaksudnya untuk tim kampanye. Padahal, menurut Poppy, pasangan calon (paslon) merupakan bagian dari pelaksana.
“Itu sebagai pelaksana. Meskipun capres bisa jadi pelaksana juga,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: AHY Ogah Tanggapi Soal Gibran yang Diminta Mundur dari Wali Kota Solo : Ada Pertanyaan Lain? dan Polemik Cuti Gibran, Bawaslu Solo Beri Sorotan, PDIP Solo Minta Mundur dari Wali Kota.
(Tribunnews.com/Deni/Theresia Felisiani)(TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar/Ahmad Syarifudin)