Selain untuk biaya pemenangan kampanye, Erfin mengaku menjual ginjalnya sebagai bentuk dirinya rela mengabdi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Intinya ini untuk mengabdi kepada masyarakat," kata Erwin.
"Ginjal pun saya jual untuk membuktikan bahwa jiwa dan raga demi masyarakat Bondowoso," imbuhnya.
Selama ini Erfin membuat banner dan baliho dari sisa tabungan yang dimilikinya.
Ia berharap kemenangan agar nantinya bisa merealisasikan janji-janji politiknya.
Beberapa baliho Erfin sudah terpampang dibeberapa tempat di Bondowoso untuk mempromosikan bahwa ia maju menjadi caleg.
Penegakan Hukum
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai caleg Erfin Dewi Sudanto yang menyatakan akan menjual ginjal hanya bagian dari gimmick.
Menurutnya, cara-cara membuat sensasi bagian dari halusinasinya agar namanya semakin dikenal sehingga memperoleh suara.
“Saya melihatnya itu hanya gimmick untuk menarik konstituen karena secara logika kita tahu penjualan ginjal perbuatan yang dilarang dan sebuah pelanggaran hukum,” kata Trubus kepada Tribun Network, Rabu (17/1/2023).
Trubus meyakini caleg tersebut tahu bahwa penjualan ginjal dilarang sehingga pernyataannya itu hanya semata-mata mencari sensasi.
Dari simpati itu, caleg berharap dapat mendulang suara melebihi dari yang diharapkan.
Baca juga: Profil Erfin, Caleg DPRD Bondowoso yang Siap Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye, 2 Kali Gagal Pilkades
Magister Ilmu Hukum tersebut memandang ada pelanggaran hukum yang dilakukan kader PAN tersebut.
“Bawaslu maupun KPU di daerah harus menindak tegas, saya kira aparat penegak hukum juga harus memanggil yang bersangkutan,” ujar Trubus.
Trubus khawatir apabila sensasi menjual ginjal ini dibiarkan akan merusak keberlangsungan pemilu.