News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Respons Gibran Diminta Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo Imbas Sibuk Kampanye

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka blusukan di perumahan warga padat penduduk di kawasan Warakas, Jakarta Utara pada Selasa (16/1/2024) siang. Sibuk kampanye, Gibran diminta mundur dari Wali Kota Solo

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak, sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” terang Sukasno.

Gibran Cuti untuk Kampanye

Belakangan, cuti yang diambil Gibran untuk keperluan Pilpres 2024 memang tengah menjadi sorotan publik.

Dikutip dari TribunSolo.com, dalam seminggu, Gibran diketahui mengambil cuti hingga tiga hari kerja untuk kegiatan kampanye di Jakarta pada Senin-Rabu (15-17/1/2024).

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa pun menggantikan tugas Gibran selama cuti.

“Pemerintahan tetap harus berjalan dengan baik. Saya selaku wakil wali kota akan mengemban tugas sepanjang beliau cuti,” jelasnya saat ditemui di Taman Cerdas Gilingan, Senin.

Dijelaskan Teguh, memang salah satu fungsi wakil wali kota di antaranya adalah menggantikan jika wali kota berhalangan hadir.

Baca juga: Senjata Andalan Cak Imin Lawan Gibran saat Debat Cawapres Nanti Diungkap Timnas AMIN

“Kenapa ada wakil dan sebagainya saya kira nggak ada masalah. Kita melaksanakan keseharian,” terang Teguh.

Selama ini dengan pencalonan Gibran, pemerintahan Kota Solo pun tetap berjalan tanpa adanya gangguan.

Jika tidak berhalangan, putra sulung Presiden tersebut masih terus memimpin rapat.

“Kebijakan yang sudah dicanangkan menjadi program kami tinggal pengawasan saja. Tidak ada gangguanapa pun."

"Rapat dan sebagainya beliau ada tetap memimpin rapat,” jelas Teguh.

Dilaporkan ke Bawaslu

Selain desakan mundur dari Sukasno, TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD Kota Solo akan melaporkan Gibran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait cuti saat melakukan kampanye.

Direktorat Saksi, Pengamanan Hasil Pemilu, Hukum, dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Solo, Suharsono, mengatakan rencana pelaporan itu karena Gibran diduga melanggar aturan cuti kampanye.

“Kalau betul bahwa ada (dugaan) pelanggaran di situ, harusnya satu hari, tapi tiga hari berturut-turut, maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ujarnya di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini