TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, telah selesai dilakukan.
Nama-nama siapa saja yang akan bertugas menjadi KPPS Pemilu 2024 juga telah diumumkan.
Lantas, kapan KPPS Pemilu 2024 mulai bekerja?
Petugas KPPS Pemilu 2024 akan mulai bekerja setelah dilantik.
Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024.
Setelah pelantikan, barulah KPPS mulai bekerja, mempersiapkan sejumlah hal demi pelaksanaan Pemilu 2024.
Selengkapnya, inilah informasi mengenai jadwal, masa kerja, tugas, dan gaji KPPS Pemilu 2024:
1. Jadwal KPPS Pemilu 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Baca juga: Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bagi KPPS
2. Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan.
Mereka akan bekerja mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
3. Tugas KPPS Pemilu 2024
Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan ada 7 petugas KPPS yang bertugas.
Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda.
Secara singkat, inilah tugas setiap anggota KPPS di Pemilu 2024:
- Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Tugas utama Ketua KPPS adalah melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.
Ketua KPPS juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
- Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
- Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 bertugas melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
- Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.
Ia juga membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
- Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 bertugas mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
- Anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja anggota KPPS 7.
- Anggota KPPS 7
Anggota KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
4. Gaji KPPS Pemilu 2024
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS Pemilu 2024 juga akan menerima gaji dengan nominal yang berbeda antara ketua dan anggota KPPS.
Anggota KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.
Sementara gaji Ketua KPPS sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggotanya.
Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1,2 juta atau selisih Rp 100 ribu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)