TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan apa yang menjadi alasan kliennya mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya.
Diketahui pengajuan praperadilan ini terkait kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fahri mengatakan, putusan praperadilan yang pertama dinilai belum menjawab substansi perkara.
Sehingga membuat Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Yang pertama bahwa hakim praperdilan yang pertama belum memutus perkara, belum memutus apa yang menjadi substansi yang diajukannya praperadilan kami kemarin," kata Fahri dilansir WartakotaLive.com, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut Fahri menuturkan, kliennya juga meminta pengujian dua alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.
Pasalnya kubu Firli menilai dua alat bukti tersebut masih belum dinilai secara substansial oleh hakim.
"Meminta menguji 2 alat bukti terhadap penetapan Pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim," lanjut Fahri.
Lebih lanjut Fahri menyebut, yang dipersoalkan Firli adalah penyidik Polda Metro Jaya saat menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak didasarkan kepada dua alat bukti yang sah, berdasarkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
Fahri kemudian menyinggung soal Polda Metro Jaya yang mendatangkan banyak orang saksi yang dinilai tak sesuai dengan kriteria alat bukti.
"Jadi putusan MK itu telah mengatur sedemikian rupa tentang kriteria-kriteria alat bukti. Nah, kami meyakini bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Pak Firli itu tidak mencukupi alat bukti."
Baca juga: Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Firli ke Kejati DKI Siang Ini
"Polda Metro Jaya mendatangkan banyak orang, banyak saksi pada hakikatnya saksi-saksi itu di luar daripada kriteria alat bukti."
"Yaitu saksi orang yang melihat secara langsung, orang yang mendengar secara langsung, dan orang yang mengalami secara langsung. Atau berdasarkan putusan MK adalah yang tak selamanya dan tidak selalu melihat secara langsung karena pengetahuannya sama sekali dalam perkara ini."
"Pada saat Polda Metro Jaya menetapkan Pak Firli sebagai tersangka, kami meyakini bahwa tidak berangkat dari dua alat bukti yang sah, sehingga dengan demikian itu yang akan kami ajukan kembali," terang Fahri.
Baca juga: Firli Bahuri Tunjuk Pakar Hukum Tata Negara Fachri Bachmid Jadi Pengacara Gugatan Praperadilan Kedua
Selain itu, kubu Firli juga menilai penyitaan sejumlah barang bukti oleh pihak kepolisian juga tidak sah dan tidak prosedural.
"Yang kedua, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," ucap Fahri.
Fahri menambahkan, pihaknya kini sudah melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan kedua ini.
Baca juga: Pekan Depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri
Meski demikian, Fahri belum mau menjelaskan apa saja persiapan tersebut.
"Jangan dulu, karena belum masuk pada pemeriksaan perkara ya, jadi intinya kami persiapkan, kami telah mempersiapkan."
"Karena persidangannya belum dibuka, dibuka nantinya tanggal 30 jadi hal-hal yang berkaitan dengan materi jangan saya ungkapkan dulu kira-kira seperti itu ya," imbuh Fahri.
Polisi Yakin PN Jaksel akan Menolak Praperadilan Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara terkait Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui pengajuan praperadilan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade menegaskan bahwa penyidik optimis pengadilan akan kembali menolak pengajuan praperadilan Firli tersebut.
Pasalnya penetapan tersangka pada Firli ini dilakukan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.
Baca juga: Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja
"Penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya."
"Penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," kata Ade dilansir Tribun Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut Ade juga mengungkap kesiapan penyidik bersama Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.
"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," imbuh Ade.
Ade pun memastikan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus mantan Ketua KPK ini.
"Kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel."
"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," tegas Ade.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kubu Firli Bahuri Ungkap Alasan Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(WartakotaLive.com)
Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi