“Dulu dengan para Pemimpin Redaksi, saya jelaskan. Kita Zoom sama para Pemimpin Redaksi, kita jelaskan ini lho, gambarnya ini, oh, Mas Ganjar, kenapa itu tidak ditampilkan? Iya, karena tidak menarik, yang menarik pasti dipubliknya adalah konflik waktu polisi mengamankan itu,” ujarnya.
Tambang Batu Andesit
Bendungan Bener adalah sebuah proyek bendungan bertipe urugan batu yang dibangun di Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Bendungan ini memiliki kapasitas tampung 100,94 juta meter kubik air dan luas genangan mencapai 690 hektare.
Pada 2015, dilakukan penelitian kandungan dalam bukit di Desa Wadas yang akan dijadikan material pembangunan bendungan. Penelitian dilakukan dengan mengebor tanah sedalam 50 hingga 75 meter di 7 titik pengeboran.
Sampel tanah yang diambil dari pengeboran kemudian diuji di laboratorium. Pembangunan Bendungan Bener dimulai pada tahun 2017 dan direncanakan akan rampung pada akhir tahun 2023. Biaya sebesar Rp 2,03 triliun dari dana APBN dan APBD digunakan untuk membangun bendungan ini.
PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya, dan PT Pembangunan Perumahan ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan.
Pembangunan bendungan ini mendapatkan penolakan dari warga Desa Wadas yang berjarak sekitar 17 km tenggara proyek bendungan.
Warga setempat menolak rencana pemerintah untuk membuka penambangan terbuka batuan Andesit di desa itu untuk dijadikan bahan baku pembangunan bendungan ini.
Beberapa LSM dan organisasi massa melaporkan terdapat aksi kekerasan yang dilakukan pemerintah (melalui pengerahan aparat kepolisian dan tentara) kepada warga saat aksi protes dilaksanakan. Banyak warga yang di amankan, meskipun kemudian dilepas kembali.
Melansir situs Pemerintah Provinsi Jateng (jetengprov.go.id), warga Wadas akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener. Mufakat diambil dalam musyawarah warga pemilik lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Polemik Pose Dua Jari Iriana Jokowi Dari Mobil Kepresidenan, Cak Imin dan TPN Beri Kritik Pedas
Baca juga: Pakar Nilai Jokowi Salah Tafsir Undang-Undang: Hak Kampanye Presiden Hanya Bagi Petahana
Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono mengatakan, musyawarah berlangsung sangat lancar dan kondusif. Pertemuan itu membahas dua hal. Pertama, soal bentuk ganti untung lahan warga, dan yang kedua soal besaran nilai ganti untung.
Dijelaskan, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 116 bidang milik 59 orang. Musyawarah tersebut berhasil menghadirkan 58 orang. Satu pemilik lahan tidak hadir karena keluar kota.
Dari yang hadir, 56 orang di antaranya telah menandatangani besaran nilai ganti untung. Sedangkan dua lainnya belum tanda tangan, karena masih ingin bernegosiasi harga dengan panitia.
“Berarti dari 59 pemilik lahan ada tiga yang belum tanda tangan. Lainnya, atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara menyetujui besaran ganti untung,” kata Sumarsono.
Meski ada tiga yang belum tanda tangan, menurut Sumarsono, hal itu tidak masalah. Dia yakin seluruh berkas akan selesai sebelum pembayaran lahan pada bulan depan. Dengan demikian pembebasan lahan di Wadas dipastikan selesai 100 persen. (Tribunnews/Yls)