News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bawaslu Soroti Pernyataan Presiden Boleh Kampanye: Kami Akan Awasi Jika Melakukan Hal yang Dilarang

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja angkat bicara soal pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye di Pemilu 2024.

Atas hal itu, Bagja menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jika kepala negara dalam hal ini Presiden Jokowi nantinya berkampanye.

"Pak Presiden sampai sekarang tidak mengajukan cuti. Yang jelas kami akan mengawasi jika Pak Presiden (berkampanye) melakukan hal-hal yang dilarang," kata Bagja kepada awak media di Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Bagja kemudian menjelaskan apa yang dilarang saat Presiden Jokowi berkampanye. Misalnya kata Bagja menggunakan fasilitas pemerintah.

"Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Bawa Kertas Besar, Jokowi Luruskan Pernyataannya soal Presiden Boleh Kampanye: Aturan Jelas

Sebagimana diketahui, Jokowi mengatakan setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik. Ia juga menegaskan, bukan hanya menteri, presiden sekalipun boleh berkampanye

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

Baca juga: Besan Jokowi Hingga OC Kaligis Hadir Saat Prabowo Terima Dukungan Dari Advokat Otto Hasibuan Cs

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti dari tugas kenegaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini