TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pernyataan presiden boleh berkampanye ada dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk membuktikannya, Jokowi menunjukkan kertas besar bertuliskan kutipan pasal 299 UU nomor tahun 2017 saat memberikan pernyataan di Istana Bogor, Jumat (26/1/2024).
Semula, Jokowi mengatakan, pernyataan itu keluar ketika dirinya ditanya wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak.
"Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata dia sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Ia pun lantas mengutip pasal 299 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Selengkapnya, inilah bunyi lengkap pasal 299 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 299
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
Baca juga: Bawa Kertas Aturan UU No 7 Tahun 2017, Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye: Sudah Jelas Semua
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
Oleh karena itu, Jokowi meminta agar pernyataannya tidak ditarik kemana-mana.
"Yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucap Jokowi.
Kepala Negara lantas juga menyinggung pasal 281 UU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang aturan kampanye bagi presiden.
Ketentuan itu adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Berikut bunyi lengkap pasal 281 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
"Sudah jelas semuanya. Jadi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana."
"Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," tegas Jokowi.
Sebelumnya, pernyataan mengenai presiden boleh berkampanye disampaikan Jokowi setelah menyaksikan penyerahan sejumlah alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masak gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Namun, Jokowi menekankan, yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rifqah/Taufik Ismail)