TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pencairan gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik sebanyak 5.741.127 anggota KPPS secara serentak se-Indonesia untuk Pemilu 2024.
Anggota KPPS yang terpilih, akan bertugas dengan masa kerja selama satu bulan yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Selama bertugas, anggota KPPS akan mendapatkan gaji atau honor dengan besaran yang telah ditentukan.
Aturan terkait gaji KPPS tersebut telah tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022.
Lantas kapan pencairan gaji KPPS untuk Pemilu 2024?
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, gaji KPPS akan cair usai masa kerjanya selama satu bulan.
Oleh sebab itu, gaji KPPS diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Sementara itu, diketahui besaran gaji KPPS 2024 mengalami kenaikan dibandingkan pada 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).
"Untuk (gaji) KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” jelas Hasyim.
Baca juga: 4 Sanksi bagi Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Lalai saat Jalankan Tugas
Lebih lengkapnya, simak perbandingan gaji KPPS 2024 dengan 2019 berikut ini:
Perbandingan Gaji KPPS 2024 dengan 2019
2024
- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 (di TPS Luar Negeri): Rp 1.200.000
- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 (di TPS Luar Negeri) :Rp 1.100.000
2019
- Gaji ketua KPPS Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000
- Gaji anggota KPPS Pemilu 2019 sebesar Rp 500.000
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)