TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Mawardi, kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) kecewa divonis 3 bulan penjara akibat kampanyekan istrinya.
Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Mawardi Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu (Tippilu).
Mawardi mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah di grup Whatsapp dan Facebook.
Baca juga: Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Tahun 15 Hari Penjara Karena Terbukti Lakukan Politik Uang
Hal itu sesuai dengan dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, sebagai kepala desa dan sengaja melakukan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu," Ketua Majelis Hakim I Ketut Semanasa, Senin (5/2/2024).
Atas perbuatan itu, hakim menjatuhkan pidana badan dan pidana denda.
"Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 1 juta," ucapnya.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka wajib diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
JPU sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan 1 bulan.
Putusan tidak adil
Mawardi menilai hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sementara keterangan ahli dari kami dan saksi-saksi dari kami tidak dipertimbangan, saya kecewa dan seharusnya saya dibebaskan," kata Mawardi.
Meski demikian Mawardi mengaku masih pikir-pikir dengan upaya hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.
"Masih pikir pikir dulu," ujarnya.
Baca juga: Cerita Ojol dan PRT Jadi Caleg Pemilu 2024, Tak Punya Uang Buat Kampanye, Hanya Andalkan Sumbangan
Dalam perkara ini, Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai PKB Dapil 5 Narmada Lingsar.
Antara lain, membagikan gambar Nimatul Fajriah disertai ajakan untuk memilih ke grup Whatsapp 'Diskusi Lintas Generasi' pada Selasa (5/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Selain, Mawardi mengunggah gambar dan ajakan yang sama melalui akun Facebook.
Bawaslu terima laporan
Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami sebelumnya menjelaskan, temuan kasus tersebut, bermula laporan yang diterima Bawaslu bahwa Mawardi diduga melakukan aksi kampanye di grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 100 orang dengan menarasikan mengajak mendukung istrinya.
"Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial plaform whatsapp grup, yang brisi sekitar 112 orang. Dia melakukan kampanye istrinya," kata Rizal melalui sambungan telepon, Kamis (17/1/2024).
"Narasinya ajakan untuk memilih kepada putra-putri Desa Langko, tapi yang dipasang foto istrinya (caleg) dan itu dilakukan berulang kali, dan itu juga dinarasikan di Facebook," jelas Riza.
Baca juga: Reaksi Gatot Nurmantyo Setelah Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye di Depan Petinggi TNI
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi pada kepala desa tersebut.
"Setelah dijadikan temuan dan dilakukan penyelidikan, dalam tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan kami meminta klarifikasi, dan yang bersangkutan M membenarkan terhadap upload-upload-nya itu, bahwa dia benar yang melakukan dan dengan sadar," kata Rizal.
Atas penyelidikan tersebut Bawaslu dengan tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya juga ada kepolisian dan kejaksaan sepakat menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kepala desa tersebut kemudian dijadikan tersangka.
Penulis: Robby Firmansyah
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kades Langko Mawardi Divonis Penjara 3 Bulan dan Denda Rp1 Juta karena Terbukti Kampanyekan Istri