Lalu, data yang dipakai juga bukan yang dimiliki Kemensos, tapi data dari Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian data dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan di kalangan masyarakat. Tri Rismaharini sejak awal menjabat Mensos punya komitmen untuk menggunakan data kemiskinan. Saat ini, data kemiskinan tersebut tidak lagi dipakai. Berdasarkan informasi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, saat ini pemerintah menggunakan data dari Kemenko PMK dalam pembagian Bansos,” ujar Elisabeth.
Elisabeth menambahkan, ada empat bentuk politisasi bansos pada masa pemilu, yaitu penyaluran data penerima, penyelewengan dana, penggunaan simbol atau atribut partai dan upaya memengaruhi preferensi politik masyarakat penerima bansos.
Baca juga: Tutup Celah Politik Uang, KPK Rekomendasikan Penyaluran Bansos Lewat Pos atau Bank
Dan, ada empat aktor yang berpotensi menyalahgunakan program pansos pada masa kampanye Pemilu 2024. Mereka adalah peserta pemilu, aparatur sipil negara, BUMN dan BUMD serta masyarakat penerima bansos.
Wawan menambahkan, bansos harus terus menerus diingat sebagai kebijakan negara, bukan sebagai kebijakan personal.
“Atas alasan apapun, situasi pemilu ini tentu tidak sekritis saat kita menghadapi pandemi Covid-19. Jadi suara kritis terhadap bansos harus terus disuarakan, bahkan melampaui masa Pemilu nanti,” katanya.