Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari, yaitu Minggu (11/2/2024) sampai Selasa (13/2/2024).
Berikut ini jadwal Pemilu 2024 setelah kampanye:
11-13 Februari 2024: Masa tenang
14-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
15-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
Disesusaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Hari Coblosan Pilpres dan Pemilu 2024
Masih menurut situs resmi KPU, coblosan Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024).
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih akan memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal ini berarti pemilih akan mencoblos lima surat suara.
Berikut warna surat suara beserta perbedaannya:
Warna abu-abu: Surat suara capres dan cawapres;
Warna kuning: Surat suara caleg DPR RI;
Warna merah: Surat suara calon anggota DPD RI;
Warna biru: Surat suara caleg DPRD provinsi;
Warna hijau: Surat suara caleg DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Gelar Patroli Cegah Politik Uang Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
Lalu, ada berapa capres dan cawapres yang menjadi peserta Pilpres 2024?
Saat ini, ada tiga pasangan calon (paslon_ yang bisa dipilih pemilih pada hari coblosan 14 Februari 2024 nanti. Berikut nomor urut dan namanya:
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar;
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selanjutnya, untuk Pemilu 2024, ada 18 partai politik (parpol) nasional) dan enam parpol lokal di Aceh yang menjadi peserta.
Berikut daftar dan nomor urutnya:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Nasional Demokrasi (NasDem)
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Ummat
Tata Cara Mencoblos
Ada hal-hal yang harus diperhatikan pemilih ketika mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.
Pastikan nama Anda telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pastikan juga Anda telah mendapat formulir C6-KWK atau formulit berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Nantinya, saat hari pencoblosan, Anda bisa masuk ke TPS lewat pintu yang sudah disediakan.
Dikutip dari Indonesia Baik, langkah selanjutnya adalah mengisi daftar hadir.
Lalu, Anda akan diminta menyerahkan KTP dan surat C6, lalu dipersilakan menunggu.
Apabila nama Anda dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
Terakhir, setelah mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk, lalu masukkan ke kotak suara yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hal suara pada Pemilu 2024. (tribun network/thf/tribunnews.com/TribunSolo.com)