TRIBUNNEWS.COM - Apa itu serangan fajar? Serangan fajar adalah kecurangan dan penodaan terhadap demokrasi menjelang hari pemilihan umum (pemilu) atau sesudah pencoblosan.
Serangan fajar biasanya dilakukan pada hari pelaksanaan pemilu.
Kecurangan ini dapat berupa pemberian uang atau money politic (politik uang), dengan permintaan agar orang yang menerima uang itu memilih paslon tertentu.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah bentuk pelanggaran kampanye.
Politik uang umumnya dilakukan oleh simpatisan, kader, atau bahkan pengurus partai politik.
Pratik serangan fajar ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya berdasarkan pada kebebasan berpendapat dan memilih secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun.
Serangan fajar juga dipandang sebagai bentuk suap untuk 'membeli' suara dari rakyat.
Biasanya serangan fajar ini telah dikoordinasikan melalui koordinator dan tim sukses di setiap tingkat mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa, RW, RT, hingga individu.
Sehingga, penyaluran serangan fajar ini dilakukan melalui beberapa perantara.
Menjelang pencoblosan dalam Pemilu 2024, masyarakat sebaiknya waspada dengan adanya serangan fajar dan menghindarinya.
Selengkapnya, simak bentuk serangan fajar dan denda bagi orang yang melakukannya, dikutip dari Analisis Fenomena “Serangan Fajar” dalam Pemilu melalui Pandangan Islam dan Indonesiabaik.id.
Baca juga: Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Proses Distribusi Surat Suara di Sejumlah Daerah
Bentuk Serangan Fajar:
- Memberikan uang tunai;
- Sembako seperti beras, gula, minyak, dll;
- Memberikan pakaian;
- Memberikan tiket wisata/belanja;
- Memberikan voucher pulsa atau paket data internet.
Barang atau uang serangan fajar ini dapat diberikan sebelum pencoblosan atau uang prabayar.
Ada juga yang diberikan setelah pencoblosan atau uang pascabayar.
Sebelum pencoblosan, biasanya pelaku politik uang ini menjanjikan akan memberikan uang atau barang setelah orang tersebut memilih paslon yang diminta.