TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yuni Sri Rahayu (41), Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang nyaleg di Jakarta Selatan sementara ini mampu mengungguli perolehan suara artis Astrid Kuya di kursi Pileg DPRD DKI Jakarta.
Yuni maju melalui Partai Buruh sedangkan Astrid Kuya, maju melalui Partai Amanat Nasional.
Keduanya sama-sama maju di dapil 7 Jakarta Selatan yang meliputi wilayah Cilandak, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, dan Setiabudi.
Yuni sejauh ini mampu mengungguli istri Uya Kuya itu di perolehan suara sementara versi KPU.
Padahal dari segi popularitas kalah jauh, modal kampanye Yuni pun tak sampai Rp 5 juta.
Hingga Selasa (20/2/2024) pukul 9.08 WIB, berdasar data real count KPU, Yuni tercatat sudah memiliki perolehan suara sebanyak 20.066 suara.
Sedangkan Astrid Kuya memiliki perolehan 19.890 suara.
Meski demikian, jumlah ini masih bersifat sementara.
Adapun data tersebut baru diambil dari 36,97 persen dari total keseluruhan TPS di wilayah Dapil 7 Jakarta Selatan.
Cuma punya modal pas-pasan
Saat ditemui TribunJakarta di rumahnya beberapa waktu lalu, Yuni mengakui bahwa dirinya hanya maju sebagai caleg dengan dana pas-pasan alias seadanya.
Bahkan dengan modal seadanya itu, Yuni mengibaratkan dirinya seperti caleg duafa.
"Kalau saya sendiri dari partai buruh kan kita bilangnya caleg duafa ya, yang istilahnya nggak punya modal. Walaupun punya modal istilahnya dari pribadi sendiri, sebisa kita. Saya menyiasatinya dari upah saya sedikit demi sedikit," kata Yuni beberapa waktu lalu.
Yuni hanya menjalani apa yang harus dilakukan sebagai caleg dengan kemampuannya yang penuh keterbatasan.
Untuk membuat Alat Peraga Kampanye (APK) saja, Yuni hanya mengeluarkan uang kisaran Rp2,5 juta.
Uang tersebut disisihkan Yuni sedikit demi sedikit dari hasil dirinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Uang itu dipakai Yuni untuk membuat alat peraga kampanye (APK) seperti poster, stiker, gantungan kunci dan kalender.
Bahkan Yuni bercerita, sempat mendapat tindakan diskriminasi di lingkungan rumahnya.
Ia dilarang untuk melakukan sosialisasi oleh ketua RT setempat.
Hal ini dialami Yuni saat dirinya hendak melakukan sosialisasi di sekitar rumah sebelum pencoblosan.
"Jujur saja di sini, rumah saya, waktu minta izin untuk sosialisasi sama RT di sini ya dia bilang gini, 'Karena di sini sudah dukung dua caleg, jadi nggak bisa sosialisasi'," kata Yuni, Jumat (2/2/2024).
Walau demikian, Yuni tak mau ambil pusing.
Yuni sadar betul bahwa dirinya hanya memiliki dana pas-pasan, berbeda dengan caleg-caleg lainnya.
Oleh sebab itu, ia memilih untuk mencari tempat lain dalam bersosialisasi dan kampanye.
"Cuma saya ya sudah biarin saja. Toh mereka yang punya modal mau dia berkampanye seperti apa itu kan hak mereka. Saya kampanye sebisanya," tutur Yuni.
"Soal kalah menang itu Wallahualam. Insya Allah nggak stres," sambungnya.
Perjuangkan nasib PRT
Yuni bercerita, tujuan dirinya maju sebagai caleg untuk memperjuangkan nasib Pembantu Rumah Tangga (PRT).
Sebagai seorang PRT, Yuni paham betul berbagai risiko yang kerap dialami orang-orang seprofesinya.
Untuk itu, ia ingin memperjuangkan hak-hak PRT agar bisa bekerja dengan layak dan nyaman demi keluarga di rumah.
"Itulah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni.
Yuni menuturkan, PRT sangat rentan mengalami masalah baik kepada majikan, yayasan, atau pemberi kerja.
Kasus kekerasan, hingga diskriminasi terhadap PRT bahkan masih kerap terjadi.
Hal ini pun pernah dialami Yuni terhadap majikannya.
Belum lagi soal kasus pelecehan, masalah jam kerja, gaji yang tidak sesuai, atau jaminan sosial yang tidak ada kejelasan.
Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II & III 20 Februari 2024: Uya Kuya Unggul dari Once
Kata Yuni, sejauh ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Padahal, aturan ini saja dinilai belum cukup untuk melindungi para PRT.
Dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), para pembantu rumah tangga dinilai bisa mendapatkan perlindungan lebih saat mengalami masalah, atau memberikan jaminan atas ketentuan kerja.
Hal ini yang kemudian ingin diperjuangkan oleh Yuni.
"Itu UU yang mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.
"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modal Cuma Rp2 Jutaan, Yuni Pembantu yang Nyaleg di Jaksel Ungguli Astrid Kuya di Dapil 7 DPRD DKI,