“Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya."
"Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis," kata Totok dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Ia juga menjelaskan ihwal bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Hal ini untuk mempermudah dalam pencarian data saat sidang di MK nanti.
Selain itu, Totok juga mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah agar tetap bisa mengawasi supaya tidak terjadi pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.
Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk perkara pemilihan presiden paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sementara untuk pemilihan legislatif paling lama 3X24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Penuh Kecurangan, Sudirman Said Sebut Timnas AMIN Positif Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK.
(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)