TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi suara di Kantor KPU RI untuk wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibra Rakabuming Raka meraup sebanyak 3.649.651 suara.
Kemudian, baru disusul paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Lalu, posisi terakhir ada paslon nomo urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berikut selengkapnya:
- Prabowo-Gibran: 3.649.651 suara
- Anies-Cak Imin: 997.299 suara
- Ganjar-Mahfud: 606.681 suara
Dalam rapat pleno, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, total pengguna hak pilih sebanyak 5.436.127 pemilih.
Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 5.436.127.
"Jumlah surat suara sah 5.253.631 dan jumlah surat suara tidak sah 182.496," ujar Andika, dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024).
Baca juga: KPU Kembali Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional, Hari Ini Giliran Sumatera Selatan
Sirekap di Sumsel Bermasalah, Diklaim Rugikan Perolehan Suara Anies-Cak Imin
Di sisi lain, dari catatan KPU Provinsi Sumatera Selatan, selama proses rekapitulasi berlangsung di jajaran provinsi hingga kabupaten/kota, ternyata terjadi masalah pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Di mana, Sirekap sempat tidak berfungsi sebagaimana mestinya hingga kerap terjadi salah hitung.
Andika mengatakan, akibat Sirekap yang bermasalah itu, perolehan suara Anies-Cak Imin dirugikan.
"Alat bantu sirekap dari KPU tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input," kata Andika, dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin,
"Dan jumlah hasil suara yang sangat rugikan paslon nomor urut 1," sambungnya.
Diketahui, permasalahan Sirekap itu merupakan satu di antara beberapa catatan khusus yang disampaikan oleh pihak KPU Sumsel, saat hendak memulai proses rekapitulasi suara nasional.
Catatan lain yakni ihwal keberatan saksi Anies-Cak Imin untuk Provinsi Sumsel yang tidak bersedia menandatangani berita acara dan D.Hasil provinsi.
Alasannya, disampaikan Andika, karena Prabowo-Gibran melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Selain itu, ada juga keberatan dari tim Ganjar-Mahfud, karena menilai Pilpres 2024 ini telah menciderai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Mereka merasa keberatan terhadap seluruh proses Pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, hingga money politic yang menenjadikan Pemilu tidak demokratis.
Proses Rekapitulasi Suara Telah Rampung di Beberapa Wilayah
Berikut adalah perolehan suara Pilpres 2024 di beberapa wilayah yang proses rekapitulasinya telah rampung:
DIY
- Prabowo-Gibran: 1.269.265 suara
- Ganjar-Mahfud: 741.220 suara
- Anies-Cak Imin: 496.280 suara
Gorontalo
- Prabowo-Gibran: 504.662 suara
- Anies-Cak Imin: 227.354 suara
- Ganjar-Mahfud: 41.508 suara
Kalteng
- Prabowo-Gibran: 1.097.070 suara
- Anies-Cak Imin: 256.811 suara
- Ganjar-Mahfud: 158.788 suara
Bali
- Prabowo-Gibran: 1.454.640 suara
- Ganjar-Mahfud: 1.127.134 suara
- Anies-Cak Imin: 99.233 suara
Bangka Belitung
- Prabowo-Gibran: 529.883 suara
- Anies-Cak Imin: 204.348 suara
- Ganjar-Mahfud: 151.109 suara
Kalimantan Barat
- Prabowo-Gibran = 1.964.183 suara
- Anies-Cak Imin = 718.641 suara
- Ganjar-Mahfud = 534.450 suara
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Baru kemudian, penetapan hasil Pemilu 2024.
Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)