News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kata IPW, PAN, dan Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Bakal Jadikan Kapolda sebagai Saksi Gugatan Pilpres

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kapolda.| Berikut deretan respons atas pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang akan mengajukan saksi seorang Kapolda dalam gugatan dugaan kecurangan Polpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari respons IPW, PAN, hingga pernyataan dari Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang akan membawa saksi seorang Kapolda dalam gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 kini banyak mendapat tanggapan dari publik.

Di antaranya ada IPW dan PAN yang meragukan klaim kubu Ganjar-Mahfud tersebut.

Kemudian ada juga respons dari Polri yang menyinggung soal netralitas Polri sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berikut deretan respons atas pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang akan mengajukan saksi seorang Kapolda dalam gugatan dugaan kecurangan Polpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PAN Ragukan Klaim TPN Ganjar-Mahfud

Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mengaku ragu akan klaim TPN Ganjar-Mahfud yang menyebut akan menjadikan Kapolda sebagai saksi di gutatan di MK.

"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad dilansir WartakotaLive.com, Kamis (14/3/2024).

Menurut Drajad, seorang Kapolda memiliki tanggung jawab akan kemungkinan terjadinya dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

Maka sudah seharusnya jika Kapolda melihat adanya pelanggaran TSM, dia berwenang untuk mengerahkan bawahannya untuk melakukan pencegahan atau menindak pelanggaran tersebut.

"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujar Drajad.

Lebih lanjut Drajad menilai tak mungkin ada Kapolda yang mau dihadirkan di sidang sengketa MK dan menunjukkan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

Meski demikian, Drajad mengaku akan tetap menghormati keputusan kubu Ganjar-Mahfud serta kubu Anies-Cak Imin untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Hal itu dilakukan Drajad karena setiap orang memiliki hak konstitusional masing-masing untuk melayangkan gugatan hasil Pilpres atau Pemilu ke MK.

Baca juga: Siapa Kapolda yang Akan Dibawa Kubu Ganjar-Mahfud ke MK? Ini Kata Wakil Deputi Tim Hukum TPN

IPW Nilai Mustahil Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan Saksi Seorang Kapolda

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini