Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso merasa upaya TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan saksi seorang Kapolda dalam gugatan mereka ke MK.
Mengapa mustahil? Karena menurut Sugeng Kapolda tersebut harus memperoleh izin dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Terkait isu tim hukum PDIP mengajukan seorang saksi seorang Kapolda yang rencananya akan didatangkan saat sengketa Pemilu dan Pilpres, IPW berpendapat hal itu adalah muskil atau tidak akan terjadi."
Baca juga: PAN dan IPW Tak Yakin TPN Bakal Hadirkan Kapolda Jadi Saksi dalam Gugatan Pilpres di MK
"Kalau status yang diperiksa seorang Kapolda, maka harus meminta izin dalam hal ini Kapolri untuk hadir di dalam pemeriksaan persidangan."
"Hal tersebut bukan tupoksi seorang Kapolda," katanya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024).
Lebih lanjut Sugeng menegaskan soal posisi Polri sebagai institusi yang netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Sehingga, dia mengatakan jika Kapolda tersebut benar-benar menjadi saksi dalam gugatan Pemilu 2024, maka Polri bisa dikatakan berpihak.
Baca juga: IPW Tak Yakin akan Ada Kapolda yang Bersaksi dalam Gugatan Pilpres di MK, Tak Mungkin Ada Izin
Selain itu, Sugeng mengungkapkan yang bersangkutan juga telah melanggar kode etik.
"Karena posisi Polri secara normatif sudah dinyatakan netral, maka memberikan keterangan di depan persidangan, bisa dibilang berpihak apapun isi keterangannya."
"Belum membicarakan benar atau tidak fakta yang disampaikan dan itu bisa dinilai sebagai pelanggaran kode etik," tuturnya.
Baca juga: TKN Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Tak Risau TPN Bawa Kapolda Jadi Saksi
Respons Polri
Mabes Polri memberikan tanggapannya soal penyataan Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang bakal membawa seorang Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, komitmen Polri adalah patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.
"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).