News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kata IPW, PAN, dan Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Bakal Jadikan Kapolda sebagai Saksi Gugatan Pilpres

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kapolda.| Berikut deretan respons atas pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang akan mengajukan saksi seorang Kapolda dalam gugatan dugaan kecurangan Polpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari respons IPW, PAN, hingga pernyataan dari Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang akan membawa saksi seorang Kapolda dalam gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 kini banyak mendapat tanggapan dari publik.

Di antaranya ada IPW dan PAN yang meragukan klaim kubu Ganjar-Mahfud tersebut.

Kemudian ada juga respons dari Polri yang menyinggung soal netralitas Polri sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berikut deretan respons atas pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang akan mengajukan saksi seorang Kapolda dalam gugatan dugaan kecurangan Polpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PAN Ragukan Klaim TPN Ganjar-Mahfud

Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mengaku ragu akan klaim TPN Ganjar-Mahfud yang menyebut akan menjadikan Kapolda sebagai saksi di gutatan di MK.

"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad dilansir WartakotaLive.com, Kamis (14/3/2024).

Menurut Drajad, seorang Kapolda memiliki tanggung jawab akan kemungkinan terjadinya dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

Maka sudah seharusnya jika Kapolda melihat adanya pelanggaran TSM, dia berwenang untuk mengerahkan bawahannya untuk melakukan pencegahan atau menindak pelanggaran tersebut.

"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujar Drajad.

Lebih lanjut Drajad menilai tak mungkin ada Kapolda yang mau dihadirkan di sidang sengketa MK dan menunjukkan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

Meski demikian, Drajad mengaku akan tetap menghormati keputusan kubu Ganjar-Mahfud serta kubu Anies-Cak Imin untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Hal itu dilakukan Drajad karena setiap orang memiliki hak konstitusional masing-masing untuk melayangkan gugatan hasil Pilpres atau Pemilu ke MK.

Baca juga: Siapa Kapolda yang Akan Dibawa Kubu Ganjar-Mahfud ke MK? Ini Kata Wakil Deputi Tim Hukum TPN

IPW Nilai Mustahil Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan Saksi Seorang Kapolda

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso merasa upaya TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan saksi seorang Kapolda dalam gugatan mereka ke MK.

Mengapa mustahil? Karena menurut Sugeng Kapolda tersebut harus memperoleh izin dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terkait isu tim hukum PDIP mengajukan seorang saksi seorang Kapolda yang rencananya akan didatangkan saat sengketa Pemilu dan Pilpres, IPW berpendapat hal itu adalah muskil atau tidak akan terjadi."

Baca juga: PAN dan IPW Tak Yakin TPN Bakal Hadirkan Kapolda Jadi Saksi dalam Gugatan Pilpres di MK

"Kalau status yang diperiksa seorang Kapolda, maka harus meminta izin dalam hal ini Kapolri untuk hadir di dalam pemeriksaan persidangan."

"Hal tersebut bukan tupoksi seorang Kapolda," katanya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut Sugeng menegaskan soal posisi Polri sebagai institusi yang netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Sehingga, dia mengatakan jika Kapolda tersebut benar-benar menjadi saksi dalam gugatan Pemilu 2024, maka Polri bisa dikatakan berpihak.

Baca juga: IPW Tak Yakin akan Ada Kapolda yang Bersaksi dalam Gugatan Pilpres di MK, Tak Mungkin Ada Izin

Selain itu, Sugeng mengungkapkan yang bersangkutan juga telah melanggar kode etik.

"Karena posisi Polri secara normatif sudah dinyatakan netral, maka memberikan keterangan di depan persidangan, bisa dibilang berpihak apapun isi keterangannya."

"Belum membicarakan benar atau tidak fakta yang disampaikan dan itu bisa dinilai sebagai pelanggaran kode etik," tuturnya.

Baca juga: TKN Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Tak Risau TPN Bawa Kapolda Jadi Saksi

Respons Polri

Mabes Polri memberikan tanggapannya soal penyataan Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang bakal membawa seorang Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, komitmen Polri adalah patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.

"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Trunoyudo lantas menyinggung soal netralitas Polri, sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut bertujuan demi teruwjudnya demokrasi, serta menjaga profesionalitas Polri.

Baca juga: Siapa Sih Kapolda Yang Akan Dibawa Kubu Ganjar Ke MK?

"Dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara dan menjaga profesionalisme polri tentu dalam memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Artinya, komitmen ini bersikap netral," ucapnya.

"Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pemilu 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, Trunoyodo menjelaskan mengenai peran Polri selama Pemilu.

Ia mengatakan, Polri hanya menjaga keamanan agar kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman.

"Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan damai kemudian juga sejuk," ungkapnya.

Baca juga: Ada Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pemilu, Kapolres Nabire Pernah Lakukan Hal Sama di Pemilu 2014

Kubu Ganjar-Mahfud Bakal Gugat ke MK jika Paslon 02 Menang, Kapolda Disiapkan Jadi Saksi

Wakil Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan membawa sejumlah bukti dan beberapa saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Kata Henry, beberapa saksi yang akan dibawa salah satunya yakni pihak dari kepolisian.

“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Henry.

Diajukannya pihak kepolisian itu kata dia, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara pada Pemilu 2024.

Baca juga: Siapa Sih Kapolda Yang Akan Dibawa Kubu Ganjar Ke MK?

Hanya saja, Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.

Dia hanya membocorkan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (Kapolda).

“Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot,” terang Henry.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kubu Ganjar Klaim Hadirkan Kapolda di Sidang MK untuk Buktikan Mobilisasi Massa, PAN Ragukan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqoh)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini