"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," kata Henry, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (11/3/2024).
Henry menjelaskan, diajukannya pihak kepolisian itu, guna membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
PAN Ragukan Kubu Ganjar Siapkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024
Soal saksi Kapolda yang akan dibawa oleh TPN itu, Partai Amanat Nasional (PAN) justru meragukannya.
"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh. Secara logika, saya meragukannya," kata Ketua Dewan Pakar PAN, Drajad Wibowo, kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Drajad lantas menjelaskan alasan pihaknya meragukan hal itu, karena Kapolda seharusnya bertanggung jawab jika terjadi dugaan kecurangan secara TSM di wilayah tugasnya.
"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.
Meski demikian, Drajad menuturkan, kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu ke MK.
Drajad hanya menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa.
Baca juga: TKN Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Tak Risau TPN Bawa Kapolda Jadi Saksi
Pihak yang mengajukan gugatan, kaya Drajad, harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.
Dikatakannya, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.
"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.
Selain PAN, Indonesia Police Watch (IPW) juga mengatakan tidak yakin akan ada Kapolda aktif yang bakal menjadi saksi dalam gugatan Pilpres tersebut.
"Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2024).
Sugeng berkeyakinan, jika pimpinan Polri sendiri tidak akan memberikan izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.
"Karena struktur Polri yang bersifat Komando tidak memungkinkan ada izin untuk seorang anggota memberi ketrangan saksi di persidangan. Kalau hadir tanpa izin namanya insubordinasi," jelasnya.
"Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Abdi Ryanda)