Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengaku telah melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bawaslu sendiri dalam PHPU di MK akan menjadi pihak terkait atas gugatan yang dilayangkan oleh peserta pemilu ke KPU.
Persiapan yang dilakukan adalah keterangan dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
“Kita lagi menyiapkan teman- teman Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan keterangan pihak terkait jika diperlukan ketika dipanggil oleh MK. kami harus menyiapkan diri,” ungkap Bagja kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Bagja mengungkap jajaran Bawaslu daerah tersebut juga pernah mengikuti pelatihan di MK untuk penanganan perkara sengketa hasil pemilu dengan posisi sebagai pihak terkait.
Adapun data yang disiapkan adalah dokumen tahapan proses penanganan pelanggaran, hingga hasil pengawasan Bawaslu dalam proses pemilu pada wilayah yang hasilnya disengketakan.
“Bisa penanganan pelanggaran sampai berhenti dimana, kemudian hasil pengawasan kami itu jg akan menjadi pertimbangan MK dalam menilai suatu perkara dalam sengketa hasil,” kata Bagja.
Sebagaimana diketahui dalam rapat rekapitulasi suara pemilu 2024 di KPU, ada sejumlah catatan maupun keberatan yang dilayangkan para saksi peserta pemilu.
Kebanyakan berasal dari saksi partai politik atau pemilihan legislatif. Sementara keberatan dari saksi bagi rekapitulasi suara pilpres jauh lebih sedikit.
“Paling banyak pileg ya bukan pilpres kalau tidak salah catatan tersebut,” katanya.