News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Singgung Sirekap KPU, Roy Suryo Sebut UU Haruskan Data Bersifat Pribadi Disimpan di Dalam Negeri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus (kiri) dan Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) endatangi Bareskrim Polri di Jakarta, untuk membuat laporan soal dugaan pelanggaran pemilu, Senin (4/3/2024). Namun, lagi-lagi laporan tersebut ditolak pihak Bareskrim Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo mengatakan data yang bersifat pribadi dan itu milik masyarakat, maka seharusnya penyimpanannya tidak boleh dilaukan di luar negeri.

Hal ini disampaikan dalam sidang perkara sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan KPU selaku Termohon, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Senin (18/3/2024). 

“Data yang sifatnya data pribadi dan itu milik masyarakat sebenarnya tidak boleh diletakkan di luar negeri. Data itu harus diletakkan di dalam negeri,” kata Roy Suryo yang hadir secara daring via zoom.

Hal ini, lanjutnya, juga merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sehingga lanjutnya, jika KPU menggunakan mekanisme atau topologi jaringan yang melibatkan negara lain, maka hal tersebut harus diinformasikan kepada publik. 

“Oleh karenanya andaikata menggunakan mekanisme, topologi jaringan luar negeri, itu harus diinformasikan kepada publik,” katanya.

Dalam persidangan ini, Roy Suryo juga mengungkap server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU berada di luar negeri, tepatnya di Singapura. 

Roy Suryo mengatakan server tersebut subsider dari perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba Computer yakni Aliyun Computing. 

Bahkan ia juga mengaku punya bukti-bukti dalam bentuk tangkapan layar alamat Internet Protocol (IP) server tersebut berada di luar negeri.

Baca juga: Hasto Sebut Algoritma Khusus Kunci Suara Ganjar, Eep Ungkap 5 Modus Pencurian Suara Pemilu 2024

Mantan Anggota DPR RI ini menyebut KPU sempat memindahkan data dalam server di Singapura ke server dalam negeri. Namun pihak KPU lupa kalau ada jejak digital. Hal itu yang kemudian disoroti Roy Suryo dan menjadikannya sebagai bukti.

“Izin Yang Mulia, terpaksa harus saya ungkap di persidangan ini, setelah saya kemudian menyampaikan bahwa server itu ada Aliyun Computing. Aliyun Computing itu subsider dari Alibaba Computer yang ada di Singapura,” kata Roy Suryo.

“Buktinya semua ada dan saya sendiri yang melakukan screenshot dari bukti itu, IP Address-nya, Internet Protocol Address-nya itu jelas berada di Singapura, dan tidak berada di Indonesia,” kata dia.

KPU Akui Kerja Sama dengan Alibaba untuk Komputasi Awan Sirekap

Sebelumnya dalam sidang pada Rabu (13/3/2024) KPU yang diwakili Tenaga Ahlinya, Luqman Hakim membenarkan kerjasama KPU dengan perusahaan raksasa teknologi asal China atau Tiongkok, Alibaba. 

Baca juga: Belum Lama Tiba, Massa Demo Dipimpin Eks Danjen Kopassus Dkk Mulai Bakar Ban di Depan Kantor KPU

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini