TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2024 itu resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis (21/3) kemarin.
Dari pantauan Tribunnews, perwakilan Timnas AMIN sudah tiba di Gedung MK sejak pukul 09.20 WIB untuk mendaftarkan gugatan mereka secara fisik. Sejumlah petinggi Timnas AMIN datang langsung ke Gedung MK, mulai dari Captain Timnas AMIN, Muhammad Syaugi; Co-captain Timnas AMIN, Tom Lembong; hingga Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf Amir mengatakan ada banyak hal yang mereka paparkan dalam gugatan berisi hampir 100 halaman itu. Mulai dari fakta hingga lampiran bukti. "Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari.
Baca juga: Sengketa Pilpres Akan Diputuskan Tanggal 22 April, Tunggu Libur Lebaran
Ari Yusuf mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu. Sebab Timnas AMIN menilai pemilu seharunya berjalan jujur dan adil.
"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.
Adapun inti utama gugatan yang dilayangkan Timnas AMIN adalah masalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres).
”Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ari Yusuf Amir.
Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa. Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dampak pendaftaran Gibran inilah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang mereka layangkan ke MK, seperti: pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Jika argumennya diterima MK, Timnas AMIN berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Giran sebagai peserta. ”Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.
Baca juga: Anggota Komite HAM Soroti Netralitas Jokowi di Pilpres, Begini Tanggapan Gus Yahya
THN AMIN optimistis para hakim MK dapat menghasilkan keputusan yang adil dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ini.
"Komposisi hakim [MK] kami optimistis, karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang ini punya track record yang baik, yang bagus, dan beliau kemarin pada putusan kasus 90 [yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres], sudah menunjukkan sikapnya," ujar Ari.
Selain itu kata dia, di jajaran Hakim MK saat ini ada dua hakim baru yang disebutnya sebagai “darah segar” dan memiliki track record yang baik. ”Jadi, Insyaallah kami optimistis dengan [keputusan] hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi," lanjut Ari.
Ia juga berharap para hakim MK dapat melihat fakta-fakta yang dilaporkan oleh THN AMIN dalam gugatan PHPU tersebut. "Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," jelasnya.
Ari menyebut PHPU ini akan menjadi tolok ukur bagi MK untuk memperbaiki citra lembaga tersebut. "Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu kami menyampaikan [gugatan] ini di forum Mahkamah Konstitusi. Ini forum resmi, forum yang legal.