TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh bertemu presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto.
Meski demikian, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), Iwan Tarigan memastikan Partai NasDem tetap setia di Koalisi Perubahan.
NasDem, kata Iwan, akan terus mengawal sengketa Pilpres 2024 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perlu kami sampaikan NasDem sampai saat ini tetap setia di koalisi perubahan mengawal dan men-support tim hukum AMIN di sengketa Pilpres di MK dengan mengirimkan lawyer profesional sebanyak 12 orang," ucap Iwan, Minggu (24/3/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Bahkan, menurut Iwan, NasDem juga siap mendukung hak angket, apabila nanti digulirkan bersama partai politik (parpol) lain, termasuk PDI Perjuangan (PDIP) sebagai inisiator.
Iwan mengaku, hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem, Hermawi Taslim.
"Karena keberhasilan hak angket harus disetujui oleh rapat paripurna sebanyak 50 persen anggota DPR + 1. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Nasdem," jelasnya.
Iwan sekali lagi menegaskan, NasDem, PKS, dan PKB akan tetap kompak mendukung dan mengawal proses sengketa Pilpres 2024 di MK hingga tuntas.
"Sekali lagi perlu kami sampaikan parpol koalisi 01 Nasdem, PKS dan PKB tetap kompak di koalisi perubahan dan mengawal proses sengketa Pilpres di MK sampai tuntas dan pengajuan hak angket di DPR apabila digulirkan secara resmi," ucapnya.
Sebagai informasi, PKB dan NasDem merupakan rekan koalisi yang mendukung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.
Sementara, Prabowo yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka merupakan rival dari pasangan Anies-Cak Imin.
Baca juga: Timnas AMIN Tuntut Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran, Putra Jokowi Dinilai Jadi Sumber Kecurangan
Pasangan Prabowo-Gibran juga telah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Timnas AMIN Hormati Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo
Mengenai pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo tersebut, Iwan menghormati sikap NasDem yang menerima silaturahmi Prabowo, di tengah gugatan Pilpres di MK ini.
"Timnas AMIN Menghormati Silaturahmi Pertemuan Tokoh Politik Bapak Surya Paloh dan Bapak Prabowo apalagi dalam suasana Ramadan," ujar Iwan kepada Tribunnews.com, Jumat (22/3/2024).
Dikatakan Iwan, NasDem mempunyai hak konstitusional untuk melakukan aktivitas apa saja, terutama pascapilpres.
Jadi, apabila ada keputusan yang diambil, maka hal tersebut diyakini Iwan pasti sudah ada komunikasi yang dilakukan Timnas AMIN dan NasDem.
"Partai NasDem punya Hak Konstitusi melakukan aktivitas apa pun tetapi tentunya Pasti ada komunikasi dengan Timnas AMIN untuk hal-hal yang sifatnya keputusan penting," tandasnya.
Timnas AMIN Tuntut Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran
Timnas AMIN yang resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Kontitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024) itu, menuntut Pilpres 2024 bisa diulang kembali.
Namun, kali ini tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pesertanya.
Pencalonan Gibran sebagai cawapres itulah yang menjadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.
Apabila argumen tersebut diterima oleh MK nanti, Timnas AMIN berharap pemungutan suara dapat diulang.
“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, Kamis.
”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran),” tambahnya.
Pasalnya, Timnas AMIN menilai, sejak pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, proses Pemilu 2024 ini tidak berjalan jujur dan adil.
Lalu, setelah pendaftaran Gibran sebagai cawapres itu, dugaan kecurangan kian bergulir.
Mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga aparat pemerintah dan penyelenggara Pemilu yang tidak netral.
Dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini juga telah dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman lebih tersebut.
Sebanyak 190 pengacara pun disiapkan untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan nanti.
Pengamat Nilai Pengajuan Gugatan ke MK Tak akan Ubah Hasil Pilpres
Praktisi hukum sekaligus dan Pengamat Politik Khalid Akbar mengatakan, pengajuan gugatan tersebut tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024.
Sebab, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pilpres 2024 unggul jauh dari pesaingnya.
"Jarak suara yang begitu jauh tertinggal di belakang, hanya akan membuat gaduh dan kemacetan sepanjang jalan Medan Merdeka nantinya," kata Khalid dalam keterangannya Kamis (21/3/2024).
"Walaupun PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak warga negara sebagaimana diatur pada pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut saya hasil pilpres tidak akan berubah," imbuhnya.
Baca juga: Susul Anies-Cak Imin, Tim Ganjar-Mahfud akan Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Jumat atau Sabtu
Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran berhasil unggul dengan meraih 96.214.691 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 1, Anies-Cak Imin berada di urutan kedua dengan 40.971.906 suara.
Terakhir, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mampu mengoleksi 27.040.878 suara.
Dari total 38 provinsi, Prabowo-Gibran berhasil menang di 36 provinsi. Anies-Cak Imin unggul di dua provinsi. Sementara, Ganjar-Mahfud tak unggul di provinsi mana pun.
Khalid lantas menjelaskan, merujuk pada pasal 286 UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu, termasuk Pilpres, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM (terstuktur, sistematis dan massif).
Selain itu, pada Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan, permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden.
Kata “hanya” ini menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain.
"Dan 'dalil' dugaan Pilpres 2024 bermuatan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu RI," ujar Khalid.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Timnas AMIN Percaya NasDem Setia di Koalisi Perubahan, Iwan Tarigan: PKS dan PKB juga Kompak.
(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan/Chaerul Umam/Mario Christian) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)