News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

8 Fakta Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK, Tanpa Anwar Usman hingga ASN Dihadirkan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Adapun agenda sidang perdana Ganjar-Mahfud, yakni pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).

Sidang akan digelar pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1.

Sesi pertama pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

2. Delapan Hakim

Sidang PHPU Presiden akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi, yaitu:

1. Ketua MK Suhartoyo

2. Wakil Ketua MK Saldi Isra

3. Hakim Konstitusi Arief Hidayat

4. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

5. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh

6. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah

7. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

8. Hakim Konstitusi Arsul Sani

3. Kuota 12 Kursi

Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, masing-masing pemohon akan diberikan kuota 12 kursi, ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini