News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Yusril Sambut Gembira Rencana 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi di Sidang MK, Bagaimana Reaksi Istana?

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat menteri Jokowi yaitu: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini; dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Mereka bakal dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Jumat (5/4/2024). - Tim Prabowo-Gibran menyambut gembira rencana MK memanggil 4 menteri Jokowi ke sidang sengketa Pilpres, pihak Istana akui tak beri arahan khusus.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merespons rencana Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang ingin memanggil empat menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024, pada Jumat (5/4/2024). 

Adapun, empat menteri tersebut yakni Menteri Keuangan Sri Mulayni Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Mengenai hal tersebut, Yusril mengaku, pihaknya menyambut gembira rencana Suhartoyo itu.

Bahkan, ia berharap, empat menteri yang dipanggil bisa menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kami (tim pembela Prabowo-Gibran) menyambut gembira kehadiran 4 menteri tersebut," kata Yusril kepada Tribunnews, Selasa (2/4/2024).

Kehadiran empat menteri tersebut, menurut Yusril penting, agar persoalan bantuan sosial (bansos) yang selama ini menjadi polemik, bisa dijelaskan lebih detail, sehingga bisa selesai.

"Untuk menerangkan hal-hal terkait Bansos biar clear semuanya," tukas Yusril.

Reaksi Istana

Dalam hal ini, Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu tersebut.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," katanya, Selasa (2/4/2024).

Dini menuturkan, Istana tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri tersebut karena pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.

"Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.

Baca juga: Dilema Tri Rismaharini Jika Bersaksi di Sidang MK : Sebagai Menteri Jokowi atau Kader PDIP?

MK, kata Dini, berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya, bahkan menteri sekalipun.

Namun, dalam kasus sengketa Pilpres ini, Dini menegaskan, para menteri dipanggil sebagai individu yang dirasa perlu didengar keterangannya.

"Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," pungkasnya.

Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi

Pemanggilan empat menteri tersebut, ditegaskan Suhartoyo, bukan mengartikan bahwa MK mengakomodir permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku pemohon, yang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Jokowi dipanggil ke MK.

Selain empat menteri Jokowi tersebut, ada pula pihak lain yang turut dipanggil, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Suhartoyo menekankan, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak.

Hanya saja, kata Suhartoyo, MK menilai keterangan dari lima pihak yang akan dipanggil ke MK itu penting.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."

"Tapi, kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

Suhartoyo juga memberikan catatan, nanti para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.

"Karena ini keterangan yang diminta Mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul MK Panggil Sri Mulyani, Airlangga, Risma dan Muhadjir ke Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail/Rizki Sandi) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini