"Dan Deen Hag itu memang secara historis, itu memang pengadilan-pengadilan hak internasional beberapa kali itu diadakan di Deen Hag dan kemudian di sana dilakukan dengan-dengan aman, tidak ada yang demo dan lain-lain. Dan pengadilan internasional itu diadakan di Newquay," jelas Asvi.
Dibentuk tujuh Majelis Hakim Internasional yang semuanya berasal dari luar negeri untuk Pengadilan Rakyat.
Majelis diketuai oleh Yusyaf Yaakob dari Afrika Selatan, mantan hakim konstitusi penyandang tunanetra dari Afrika Selatan.
Sedangkan jaksa penuntut terdiri dari tujuh orang yang berasal LBH dan KontraS, mereka dikoordinatori oleh ahli hukum Todung Mulia Lubis.
Baca juga: DPR Lamban Urus Hak Angket, Pengamat Refly Harun Dukung Ide Pengadilan Rakyat
Persidangan itu berlangsung empat hari dan hasilnya negara Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan pada tahun 1965.
"Itu gambaran tentang pengadilan HAM internasional di Den Haag yang bisa saya berikan. Ini untuk memberikan gambaran apakah kita di Indonesia sekarang ini bisa melakukan pengadilan yang bersifat nasional mengenai topiknya," pungkasnya.