Contoh yang paling jelas di depan mata adalah penentuan batas usia calon wakil presiden (Cawapres) dalam Putusan MK Nomor 90/2023.
Putusan ini dianggap sebagai ‘karpet merah’ bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaju sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
“Praktik-praktik kekuasaan yang vulgar dan berkelindan dengan hukum ini apakah masih akan terus dinormalisasi? Sudah pasti implikasi yang sangat besar adalah pada penyelenggaraan kekuasaan kenegaraan yang tidak akan bertumpu pada kemaslahatan dan kesentosaan rakyat banyak. Apalagi kelompok rentan diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, besok MK menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan PHPU Tahun 2024 yang dimohonkan oleh paslon nomor 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Dalam petitumnya, kedua paslon itu meminta MK mendiskualifikasi pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Adapun peringatan Hari Kartini digelar sebagai salah satu rangkaian kegiatan Kampus Menggugat. Civitas Akademika UGM memaknai Hari Kartini sebagai tonggak pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara.