Bahkan, Silfester mengatakan, bukti-bukti yang diberikan oleh kubu 01 dan 03 di MK tidak valid.
"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini. Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengamat Prediksi MK Tak Diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya
(Tribunnews.com/Rifqah/Wahyu Aji) (TribunJakarta.com/Elga Hikari)