TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok.
Bakal digelar pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Mengenai hal tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting memprediksi, MK tak akan mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Alasannya, karena MK sendiri lah yang mengeluarkan putusan mengenai syarat batas usia cawapres, sehingga Gibran dapat maju di Pilprea 2024 meski di bawah 40 tahun.
"Adalah hal yang mustahil apabila Mahkamah Konstitusi memenuhi tuntutan atau petitum dari pemohon dalam hal ini di kubu 01 dan 03 untuk membatalkan hasil Pilpres, terutama terkait dengan lolosnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini," kata Ginting saat dihubungi, Minggu (21/4/2024).
"Jadi hal yang mustahil itu, karena MK sendiri yang mengabulkan agar Gibran bisa tampil dalam kontestasi melalui keputusan kontroversial MK nomor 90 tahun 2023 ini. Rasanya tidak mungkin membatalkan keputusan yang pernah dilakukannya sendiri, karena jadi seperti jeruk makan jeruk," tambah Ginting.
Meski sudah tak ada Anwar Usman, Ginting mengatakan, mayoritas hakim MK yang menangani perkara Pilpres 2024 ini adalah orang yang sama dengan yang menangani perkara permohonan batas usia capres-cawapres.
"Apalagi hakimnya itu kan tetap, walaupun tidak ada lagi paman Usman, pamannya Gibran," tuturnya.
Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Hadir Langsung di MK
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK telah mengirim surat panggilan kepada pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk hadir dalam sidang putusan besok.
Kehadiran Anies-Cak Imin dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Iwan Tarigan.
"Anies-Muhaimin akan hadir di sidang MK (besok)," kata Iwan Tarigan, Minggu (21/4/2024).
Baca juga: Karang Bunga Banjiri Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons TKN Prabowo-Gibran
Sementara itu, Ganjar-Mahfud bersama Arsjad Rasjid akan berkumpul di Posko Teuku Umar 9, Jakarta Pusat untuk berangkat bersama-sama ke Gedung MK.
Kemudian, diperkirakan tiba sekitar pukul 09.00 WIB, Ganjar-Mahfud akan mendengarkan putusan hakim konstitusi.
Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, Ganjar-Mahfud, Arjad Rasjid, Todung Mulya Lubi,s dan tim hukum 03, dijadwalkan akan menggelar konferensi pers di Posko Teuku Umar 9.
Fajar menambahkan, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
Diantaranya, kubu Prabowo-Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Prabowo-Gibran dikabarkan tak akan menghadiri sidang sengketa Pilpres tersebut.
Dijelaskan Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi, alasannya karena sidang putusan sengketa itu digelar di hari kerja.
Maka dari itu, Prabowo dan Gibran tak akan hadir langsung ke MK.
"Ya kan hari kerja. Jadi ya semua di kantor," kata Viva Yoga dikonfirmasi, Minggu(21/4/2024).
Namun, untuk perwakilan dari kubu -2 di MK, Viva mengatakan, akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.
"Tim hukum 02 yang akan hadir," ujar Viva Yoga.
Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini gugatan dari kubu 01 dan 03 akan ditolak oleh MK.
"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.
Silfester pun berharap, hakim MK bisa mengadili sengketa Pilpres ini secara adil dan objektif.
Ia meyakini, hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.
"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," jelasnya.
Hal lain yang membuat Silfester yakin MK bakal menolak gugatan kubu 01 dan 03 karena tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Bahkan, Silfester mengatakan, bukti-bukti yang diberikan oleh kubu 01 dan 03 di MK tidak valid.
"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini. Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengamat Prediksi MK Tak Diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya
(Tribunnews.com/Rifqah/Wahyu Aji) (TribunJakarta.com/Elga Hikari)