News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPU Undang Jokowi, Anies, Ganjar hingga Puan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik - KPU RI turut mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri penetapan presiden-wapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rabu (24/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri penetapan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rabu (24/4/2024).

KPU mengundang Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani serta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

"Kami mengundang Ketua MPR, Ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden," kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024) sore. 

KPU turut mengundang para pimpinan partai politik serta pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Meski demikian, pihaknya tak bisa memastikan apakah pihak-pihak yang diundang itu nantinya akan menghadiri undangan tersebut atau tidak. 

Acara penetapan presiden dan wakil presiden ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama KPU RI.

Idham menjelaskan, susunan acara penetapan besok akan sama dengan susunan acara Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 yang juga digelar KPU RI beberapa waktu lalu.

Acara ini, kata Idham, juga terbuka untuk umum. 

Prabowo dan Gibran diketahui telah mengonfirmasi kehadirannya dalam acara besok.

Informasi itu disampaikan oleh Juru bicara (jubir) Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Iya pak Prabowo akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penerapan beliau sebagai presiden terpilih. Iya pasti, pasti (hadir bersama Gibran)," kata Dahnil, Senin.

Baca juga: MK Pastikan Anwar Usman Masuk Jajaran Hakim Sengketa Pileg

Dahnil mengatakan, pada kesempatan itu Prabowo akan menyampaikan pernyataan resmi soal putusan MK. 

"Jadi itu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan pukul 10.00 WIB akan diundang oleh KPU. Insyaallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK hari ini," ucap Dahnil. 

MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar 

MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies maupun Ganjar, Senin (22/4/2024). 

Majelis Hakim menyatakan, eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan yang diambil tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Suhartoyo menyampaikan, tiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," katanya.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama Majelis Hakim MK Saldi Isra dan majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Tribunnews/JEPRIMA)

Senada dengan putusan untuk pemohon I Anies-Muhaimin, hakim MK juga menolak gugatan kubu pemohon II, Ganjar-Mahfud. 

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menilai, dalil gugatan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.

Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga mempengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024..

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini