Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa PDIP tak bisa menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya permohonan gugatan tersebut tak relevan karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
"Hasil Pilpres tidak bisa diajukan lagi ke PTUN," kata Eko dihubungi Selasa (23/4/2024).
Meski begitu Eko menjelaskan bahwa permohonan gugatan di PTUN masih bisa dimungkinkan.
"Tergantung dari pokok gugatannya. Sepengetahuan saya dari release yang dilakukan tim PDIP gugatan ke PTUN adalah terkait perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dalam hal ini KPU terkait pendaftaran calon. Jadi bukan persoalan sengketa hasil. Dengan demikian merupakan hal yang berbeda," lanjutnya.
Baca juga: Gugatannya Diterima PTUN Untuk Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Menurutnya jika nantinya gugatan dikabulkan akan menimbulkan masalah yang lebih rumit.
"Bila sebelum (Putusan) MK memang lebih relevan, tapi kalau setelah putusan MK masalahnya memang semakin rumit bila nanti misalnya dikabulkan PTUN," jelasnya.
Dikatakannya PTUN bisa saja menyatakan pencalonan yang digugat tidak sah.
Baca juga: Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, PDIP Tak Mau Menyerah, Lanjutkan Gugat Hasil Pilpres ke PTUN
"Ini yang saya katakan complicated kepastian hukum maupun penegakan hukumnya nanti," jelas Eko.
Sebelumnya PDIP berencana melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Tak hanya itu, PDIP bahkan menyebut MK telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi.
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, PDIP menghormati keputusan MK."
"PDIP akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto Senin (22/4/2024).