TRIBUNNEWS.COM - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dipastikan tidak hadir saat penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang digelar di Gedung KPU, Jakarta hari ini, Rabu (24/2/2024).
Ganjar beralasan tidak dapat hadir lantaran mengaku baru memperoleh undangan dari KPU pada pagi tadi pukul 08.22 WIB.
"Saya baru terima kabar pagi ini. Semalam saya tanya staf saya, (dia bilang) tidak ada undangan," kata Ganjar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).
Saat ini, dia masih berada di kediamannya di Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
"Saya di Yogyakarta," kata Ganjar singkat dikutip dari Kompas.com.
Padahal, sebelumnya, KPU mengklaim telah mengundang Ganjar dan Mahfud untuk hadir dalam penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Hal ini disampaikan oleh anggota KPU, Idham Holik.
Selain Ganjar-Mahfud, Idham menyebut KPU turut mengundang sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Ketua DPR, Puan Maharani.
"Kami mengundang Ketua MPR, Ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden," kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024) sore.
Baca juga: Baru Terima Undangan Pagi Ini, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
Tak hanya itu, Idham juga menyebut capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut diundang dalam acara penetapan tersebut.
Namun, berbeda dengan Ganjar, Anies-Muhaimin hadir dalam penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Gedung KPU.
Mereka tampak hadir dan kompak dengan balutan jas berwarna hitam.
Diketahui hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).
Rencananya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).
Komisioner KPU, August Mellaz menyebutkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Di sisi lain, penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)(Kompas.com)
Artikel lain terkait Pilpres 2024