Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalil permohonan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum hasil pemilu (PHPU) legislatif salah satunya adalah ihwal perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di daerah pemilihan atau dapil NTT I dan NTT III.
Hal itu dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam agenda mendengarkan jawaban termohon yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024) hari ini.
KPU melalui kuasa hukumnya, Raden Liani Afrianty mengatakan dalam dalil yang disampaikan PPP tidak menyebutkan kronologis tempat yang tepat terkait dugaan adanya perpindahan suara tersebut.
"Dalil pemohon yang menyatakan adanya praktek perpindahan pada dapil NTT I dan II tidak terbukti," kata Liani.
Permohonan PPP juga dirasa tidak mendasar sebab selaku pemohon partai yang diketuai oleh Mardiono ini tidak menyebutkan di mana saja lokasi spesifik perpindahan itu terjadi pada dapil NTT I dan dapil NTT II.
"Harusnya pemohon menyebutkan TPS mana kelurahan mana, kecamatan mana saja di dapil NTT I dan II yang terjadi perpindahan suara," sambungnya.
Selain itu, menurut KPU, saksi dari PPP hadir langsung dalam rekapitulasi suara berjenjang dan tidak mengajukan keberatan. Maka, KPU pun menegaskan tidak ada perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda.
Jumlah suara yang ditetapkan oleh KPU, PPP di NTT I meraih sebesar 18.497 suara dan sedangkan Partai Garuda sebesar 7.524 suara. Kemudian di dapil NTT II, perolehan suara PPP sebesar 36.169 dan Partai Garuda sebesar 11.577 suara.
Sedangkan PPP melalui petitumnya mengeklaim di dapil NTT I, pihaknya mendapatkan 25.697 suara dan Partai Garuda 324 suara. Lalu di dapil NTT II, PPP seharusnya mendapatkan 47.620 suara dan Partai Garuda sebesar 126 suara.
Sebelumnya, partai berlogo Ka'bah ini sempat mengatakan memiliki perhitungan suara berbeda dengan KPU. PPP mengatakan perolehan suaranya di 35 daerah pemilihan (Dapil) berbeda dengan penetapan KPU.
Baca juga: PPP Klaim Lebih 5 Ribu Suaranya di Sulteng Pindah ke Partai Garuda
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi," ujar kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).