News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

DPR Minta Sekjen-Komisioner KPU tak ke Luar Negeri: Kurang-kurangi Dulu Jalan-jalan ke Luar Negeri

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (15/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tak bepergian dulu ke luar negeri di tengah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Hal ini disampaikan Rezka dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Menteri Dalam Negeri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Komisioner dan Sekjen kurang-kurangi dulu ke luar negeri. Apalagi sekarang masih PHPU di MK, kurang-kurangi dulu," kata Rezka.

Anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengingatkan agar Komisioner dan Sekjen KPU tak bepergian ke luar negeri agar tidak berujung pengaduan ke DKPP.

"Jangan nanti ke luar negeri, ke luar negeri berlabuh lagi laporan di DKPP," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dia menegaskan dirinya tak mempermasalahkan KPU bepergian ke luar negeri asalkan setelah sidang PHPU selesai.

"Enggak usah dulu jalan-jalan ke luar negeri, kita selesaikan dulu semua tahapan, selesaikan dulu PHPU," ucap Rezka.

Baca juga: Kasus Asusila Anggota PPLN Penuhi Syarat, Ketua KPU Hasyim Asyarai Segera Disidang Etik DKPP

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya diadukan ke DKPP RI karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Aduan terhadap Hasyim itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

Baca juga: Aduan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI terhadap PPLN Masih Diverifikasi, Kapan Disidangkan?

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

Atas aduan itu, DKPP memastikan akan mempercepat pelaksanaan sidang dugaan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN di Eropa.

"Akan kita sidangkan pada akhir bulan Mei. Tanggalnya belum kita pastikan. Kita jadwalkan tidak sampai lewat Mei, dua sampai tiga minggu lagi," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara FGD Publikasi Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Heddy menjelaskan kasus ini cukup menyita perhatian publik.

Sehingga DKPP melakukan penanganan yang berbeda terhadap kasus yang dilayangkan seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Baca juga: Kuasa Hukum PPLN Korban Dugaan Tindak Asusila oleh Ketua KPU Harap Sidang Etik Dilaksanakan Tertutup

"Jadi akan kita prioritaskan penangan perkara agar semuanya mendapat kepastian tidak menjadi isu dan bola liar untuk saling menyudutkan," jelasnya.

Heddy menyebut jika tidak diprioritaskan, persidangan yang menyeret Hasyim Asy'ari ini dapat digelar tiga hingga empat bulan lagi.

Sebab, sebanyak 90 perkara telah menunggu untuk disidangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini