News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Refly Harun Labeli Putusan MA Sontoloyo, Sebut KPU Bisa Abaikan

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara, Refly Harun. - Pakar Hukum Tata Negara mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024m sebut putusannya sontoloyo.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9.

Kemudian, putusan MA menambahkan syarat bahwa seseorang bisa maju pencalonan gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun ketika dilantik. 

Adapun, Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) berbunyi: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Sebelumnya, putusan MA itu menjadi ramai dibicarakan karena seolah memberi karpet merah kepada anak bungsu Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep agar bisa maju di Pilkada 2024.

Maka dari itu, Refly Harun menyebut putusan MA tersebut sebagai putusan yang sontoloyo.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk dilantik.

“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

“Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” imbuh dia.

Putusan MA itu muncul saat nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024 yang didorong oleh Partai Gerindra.

Namun, sebelumnya jalan Kaesang untuk ikut Pilkada 2024 masih tertutup, karena terjegal peraturan KPU yang mensyaratkan calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Baca juga: Bawas MA Belum Ada Rencana Periksa Hakim terkait Putusan soal Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Padahal, Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung pada November 2024 mendatang. Sementara, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Kemudian, ada perubahan dari MA mengenai aturan batas usia calon kepala daerah tersebut.

Lewat perubahan aturan dari MA itu, Kaesang berpeluang bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Sebab, dianggap memenuhi syarat karena sudah berusia 30 tahun, apabila dilantik pada 2025 mendatang.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

KPU Bisa Tak Patuhi Putusan MA

Setelah memutuskan untuk mengubah peraturan batas usia calon kepada daerah tersebut, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 itu.

Namun, menurut Refly, KPU bisa mengabaikan putusan MA tersebut.

Sebab, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hanya menyebutkan soal mencalonkan atau dicalonkan.

UU Pilkada tersebut tidak menyebutkan soal usia saat pelantikan.

Oleh karena itu, Refly mengatakan KPU bisa tidak mematuhi putusan MA karena Peraturan KPU (PKPU) yang dibuat didasarkan pada bunyi dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, posisi undang-undang juga lebih tinggi ketimbang PKPU.

"Tetapi kalau kita lihat undang-undang nomor 10/2016 jelas untuk mencalonkan dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik."

"Karena itu, kalau misalnya KPU berpatokan kepada undang-undang, dia bisa abaikan putusan Mahkamah Agung tersebut. Karena patokan dia adalah undang-undang," kata Refly, Sabtu.

Refly menganggap, putusan MA itu sarat dengan urusan politik untuk mengakomodasi kepentingan Kaesang.

Dinilainya juga, putusan MA itu sebagai tanda kemunduran demokrasi.

Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga membuat jalan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 mulus.

“Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak,” ujar Refly, dilansir Kompas.com.

Refly menambahkan, syarat usia ketika dilantik hanya ada dalam undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, Hakim Honstitusi yang dilantik harus berusia 40 tahun, aturan itu kini diubah menjadi 55 tahun. 

"Karena undang-undangnya itu mengatakan untuk mencalonkan diri dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik. Karena kalau untuk dilantik ketentuannya itu ada di dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi," ungkap Refly. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmjo) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini