TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta mengelola anggaran Pilkada secara efektif agar penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat berlangsung aman dan kondusif.
Pasalnya, Pilkada 2024 pada 27 November mendatang dihadapkan pada sejumlah tantangan.
Satu di antaranya adalah jual beli suara atau politik transaksional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, sumber anggaran penyelenggaraan pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kami akan mengasistensi daerah terkait pengelolaan keuangan daerah agar dapat lebih efektif dan efisien," kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo pada Selasa (4/6/2024).
Upaya itu dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk Pilkada
Untuk daerah yang mengalami kekurangan anggaran, kata dia, pihaknya sudah sudah komunikasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuda Kemendagri yang akan memfasilitasi.
Dia mencontohkan Donggala merupakan salah satu daerah yang bemasalah dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, kata dia, hal serupa juga terjadi di daerah lainnya.
"Karena ini kasusnya ada di kabupaten maka pemerintah bersama dengan pemerintah provinsi akan melakukan asistensi pengelolaan keuangan daerah," tambahnya.
Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) terkait Persiapan dan Kesiapan Penyelenggaraan Tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Kemendagri: ASN Bakal Diturunkan Pangkatnya Jika Tidak Netral di Pilkada 2024
Aparatur sipil negara (ASN) akan diturunkan pangkatnya apabila tidak netral dalam Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu Damai 2024’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Bahkan apabila ada seorang pegawai yang pernah tak netral, dijatuhi hukuman itu, ada yang turun pangkatnya,” jelasnya.
Dalam melakukan pengawasan netralitas ASN, Kemendagri perlu melakukan kerja sama dengan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mekanismenya.
“Kemudian Bawaslu laporkan hasil pemeriksaannya itu kepada kita. Kita ini adalah KSAN, nanti di dalamnya ada tim satgas netralitas, bersama Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujar Suhajar.
Sebagaimana diketahui, pada Januari lalu Bawaslu membeberkan 320 pelanggaran pemilu.
Pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi (29 kasus), tindak pidana pemilu (6 kasus), hingga netralitas ASN (33 kasus),pelanggaran etik penyelenggara pemilu (185 kasus), dan pelanggaran hukum lainnya (17 kasus).
Sumber: Tribun Banten