Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyoroti banyaknya perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya putusan MK tersebut sangat progresif. Tak hanya itu, putusan tersebut juga menunjukkan banyak masalah terhadap ketetapan KPU.
Baca juga: Daftar Lengkap 44 Gugatan Pileg 2024 yang Dikabulkan MK: Dari Dapil Aceh, Jakarta hingga Papua
"Kita bersyukur putusan MK sangat progresif ada 44 putusan yang dikabulkan. Itu menunjukkan semakin banyak masalah dalam ketetapan KPU," kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).
Ia melanjutkan dibandingkan Pemilu sebelumnya tidak sebanyak sekarang sengketa yang dikabulkan oleh MK.
"Berarti ini harus menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. Terutama menuju Pilkada Serentak 2024," kata Jimly.
Ia berharap kesalahan-kesalahan tersebut, tidak terulang di Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang.
"Kesalahan-kesalahan yang terjadi kemarin itu jangan diulang lagi. Karena buktinya putusan yang dikabulkan itu banyak sekali. Lebih banyak dari Pemilu 5 tahun lalu, indikasi memburuk," tegasnya.
Meski begitu Jimly apresiasi MK atas putusan-putusannya yang progresif pada sidang sengketa Pileg 2024.
"Saya juga apresiasi MK dalam putusan-putusannya sangat progresif, tidak hanya kalkulator seperti banyak dituduhkan orang-orang. Jadi MK bukan mahkamah kalkulator, mahkamah keluarga, semua itu tidak terbukti," kata Jimly.
Baca juga: Hakim MK: Pemberhentian PPD karena Ada Intervensi Tidak Dibenarkan dan Tidak Objektif
"Jadi apa yang terlihat pada putusan MK yang terakhir ini, saya apresiasi itu bagus sekali. Mudah-mudahan kepercayaan publik sudah kembali 100 persen kepada Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024, Senin (10/6/2024).
Mulanya sebanyak 297 perkara sengketa pileg diregistrasi MK.
Kemudian, jumlah perkara tersebut mengalami perubahan saat persidangan memasuki tahap putusan dismissal.
Terdapat sebanyak 106 perkara lolos putusan dismissal dan diteruskan Mahkamah ke tahap pemeriksaan pembuktian.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, dari total 106 perkara tersebut, ada 44 perkara yang dikabulkan oleh peradilan yang dijuluki "The Guardian of Constitution" itu.
Lebih rinci, 44 perkara tersebut terdiri dari 21 amar putusan yang menyatakan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian", dan 6 putusan dengan amar putusan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya".
Sementara itu, berdasarkan perintah putusannya, dari total 44 perkara dikabulkan tersebut, ada sebanyak 21 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kemudian, sebanyak 11 putusan MK memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara.
Selanjutnya, ada 6 putusan MK yang meminta KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dan 4 putusan memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data suara ulang.