Meski begitu, Kaesang mengaku bahwa belum ada pembahasan mengenai dirinya maju pada Pilkada Jakarta.
Sebagai informasi, Kaesang digadang-gadang maju sebagai kandidat pada Pilkada 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) secara kontroversial mengubah syarat usia calon gubernur-wakil gubernur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.
Dalam putusan MA belum lama ini, majelis hakim menentukan bahwa syarat minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon sebagaimana sebelumnya diatur. Ini membuat kartu Kaesang menjadi hidup.
Sebab, jika merujuk beleid lama, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Hingga kini, peraturan KPU yang baru tentang pencalonan pilkada masih dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah dan belum diundangkan. KPU juga belum menjawab secara tegas apakah putusan MA itu bakal mereka akomodir dalam peraturan KPU yang baru atau tidak.